Ilustrasi homeless media.
Nasional

Mengenal Publisher Right, Regulasi Anyar untuk Menunjang Pers Berkualitas

  • Latar belakang draft Publisher Right yakni adanya kekhawatiran terhadap dominasi platform digital yang semakin menjamur.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Publisher Right merupakan salah satu rencana regulasi yang mengatur tentang kerja sama dan tanggung jawab perusahaan platform digital dan perusahaan pers atau media untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Usulan draft mengenai Publisher Right telah bergulir sejak sekitar setahun yang lalu. Rencananya pekan ini draft usulan Publisher Right yang telah diselesaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan diserahkan kepada sekretaris negara guna ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Publisher Right bermula dari draft yang berjudul “Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital”. Draft tersebut diusulkan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability. Adapun latar belakang dari draft tersebut yaitu adanya kekhawatiran terhadap dominasi platform digital yang semakin menjamur. 

Aturan dalam Publisher Rights merupakan terinspirasi dari regulasi serupa yang telah ada pada beberapa negara. Seperti Korea Selatan yang merilis Telecommunication Business Act untuk mengatasi permasalahan yang serupa. Australia juga mengesahkan News Media Bargaining Code untuk mengatur negosiasi antara media masa dengan platform digital.

Dalam draft yang dibuat oleh Dewan Pers, terdapat klausul yang memuat mengenai Publisher Right atau secara singkat dapat diartikan sebagai hak cipta penerbit. Pengertian Publisher Right secara lengkap yaitu hak yang dimiliki oleh penerbit (publisher) terhadap karya yang mereka terbitkan. 

Hak ini memberikan penerbit kontrol dan perlindungan terhadap penggunaan dan distribusi karya tersebut. Rancangan Perpres tentang Publisher Rights memuat kewajiban para platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platformnya. 

Adapun kerja sama tersebut nantinya dapat diselenggarakan dengan melalui proses negosiasi sehingga tercipta kesepakatan bisnis anta pihak. Aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi dominasi platform digital.

Lika-liku untuk Menjadi Perpres 

Draft tersebut awalnya diserahkan Kominfo kepada Menkopolhukam untuk turut dimasukkan dalam rencana revisi UU ITE. Namun karena saran berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara, aturan tersebut akhirnya menjadi Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden. Dalam prosesnya, rancangan perpres dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Pers beserta konstituennya

Pemerintah Indonesia kemudian melakukan pembahasan serius terkait draft tersebut untuk dijadikan Peraturan Presiden. Presiden Joko Widodo awalnya menargetkan jika perpres tersebut dapat selesai pada Maret 2023. Namun hingga kini beleid tersebut baru akan masuk ke Sekretaris Negara guna ditandatangani Presiden.