Ilustrasi rahasia dagang.
Hukum Bisnis

Mengenal Rahasia Dagang, Jenis HAKI yang Tak Diungkap ke Masyarakat

  • Hak ini dapat melindungi keberlangsungan usahanya dengan rahasia yang lebih terjamin

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Rahasia dagang merupakan salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam kategori Hak Kekayaan Industri. Pengertian rahasia dagang menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi  dan/atau bisnis. 

Rahasia dagang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Hak rahasia dagang dibuat dengan tujuan agar hak yang diperoleh dari informasi-informasi yang bersifat rahasia tersebut dapat dinikmati lebih lama oleh pemiliknya. 

Tujuan hak ini supaya pemilik dapat melindungi keberlangsungan usahanya dengan rahasia yang lebih terjamin. Rahasia dagang berbeda dengan beberapa jenis HAKI lain yang masuk pada kategori Hak Kekayaan Industri yang biasanya diumumkan dan diketahui publik. 

Hak rahasia dagang ini dirahasikan dan dijaga eksklusivitasnya dari siapa saja agar tidak diketahui sebagaimana namanya. Rahasia dagang tetap menjadi rahasia dan pemiliknya bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

Dasar Hukum Rahasia Dagang

Dasar hukum mengenai rahasia dagang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Sebuah Rahasia Dagang akan mendapat perlindungan apabila informasi  tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam rahasia dagang terdapat lingkup mengenai apa saja yang diatur dan termasuk di dalamnya. 

Lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Lingkup inilah yang harus dijaga kerahasiannya supaya tidak disalahgunakan oleh pihak lain maupun pesaing usaha.

Hak Terhadap Rahasia Dagang

Setiap pengusaha yang memiliki rahasia dagang tentunya juga terdapat hak yang melekat pada dirinya. Merujuk dalam Pasal 4 UU Rahasia Dagang, hak tersebut meliputi menggunakan lisensi rahasia dagang yang dimilikinya. 

Selain itu, pemilik rahasia dagang berhak memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Rahasia dagang juga dapat dialihkan haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hak tersebut dapat beralih apabila terjadi pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Apabila terdapat seseorang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk kepentingan komersial, pihak selaku pemegang Hak Rahasia Dagang dapat melakukan gugatan terhadap seorang tersebut.

Adapun pelanggaran terhadap Rahasia Dagang meliputi mengungkapkan Rahasia Dagang ke publik dan mendapatkan Rahasia Dagang dengan cara yang melanggar undang-undang.