Petugas kepolisian berjaga saat pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap di ruas jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Mengenal Sistem Ganjil Genap, Aturan Berkendara di Ibu Kota

  • Aturan ganjil genap sedang dikaji Polda Metro Jaya untuk diterapkan selama 24 jam di jalanan DKI Jakarta. Usulan penerapan tersebut dilontarkan oleh DPRD DKI Jakarta sebagai solusi mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Aturan ganjil genap sedang dikaji Polda Metro Jaya untuk diterapkan selama 24 jam di jalanan DKI Jakarta. Usulan penerapan tersebut dilontarkan oleh DPRD DKI Jakarta sebagai solusi mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Usulan tersebut memancing ragam pendapat dari berbagai pihak. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan tidak akan memberlakukan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.

Lantas apa yang dimaksud dengan aturan ganjil genap tersebut? Mengapa aturan tersebut diberlakukan di kawasan DKI Jakarta? Aturan ganjil genap merupakan sebuah sistem rekayasa lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor kendaraan di mana kendaraan bernopol ganjil dilarang melintas pada tanggal genap dan sebaliknya.

Aturan ganjil genap berawal dari era Gubernur Sutiyoso dimana terdapat kebijakan tiga dalam satu atau lazim dikenal dengan istilah 3 in 1. Kebijakan tersebut berfungsi untuk membatasi jumlah penumpang dalam mobil di mana satu mobil hanya boleh memuat minimal 3 atau lebih penumpang ketika melintasi jalanan tertentu di Jakarta. 

Kebijakan tersebut kemudian mulai dianggap tidak lagi efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta serta adanya joki untuk mengelabuhi aturan tersebut. 

Oleh sebab itu kemudian dibuatlah aturan baru yaitu ganjil genap pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016. Aturan ganjil genap tertuang melalui Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang dikeluarkan pada 23 Agutsus 2016.

Terdapat sembilan pasal dalam aturan tersebut terkait dengan ganjil genap yang meliputi letak ruas jalan yang terkena ganjil genap, aturan saat melintas ruas jalan, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap, jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap dan terakhir adalah denda jika melanggar aturan tersebut.

Dalam sistem ganjil genap jika merujuk pada aturan tersebut kendaraan beroda empat atau mobil dengan pelat nomor genap dilarang melintas di ruas yang ditentukan pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Ganjil genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB serta tidak berlaku di hari Sabtu-Minggu maupun hari libur nasional.

Seiring pergantian kepemimpinan di kursi gubernur DKI Jakarta, aturan ganjil genap masih tetap diberlakukan. Aturan ini mendapat pembaharuan pada tahun 2018 dimana saat itu digunakan untuk menghadapi gelaran Asian Games. Aturan itu tertuang melalui Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.

Aturan tersebut hampir sama dengan sebelumnya dimana terdapat perbedaan pada jenis kendaraan yang dikecualikan, penambahan ruas jalan ganjil-genap, dan pemberlakuan ganjil genap selama 15 jam dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB untuk setiap hari tidak seperti sebelumnya yang hanya Senin hingga Jumat.

Dirasa efektif, aturan tersebut kemudian diperpanjang masanya sejak permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018. Menyikapi isu polusi Jakarta, Aturan ini kemudian dirubah kembali dengan menambahkan 16 ruas jalan, menambah waktu ganjil genap, pengecualian aturan untuk kendaraan listrik. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Terkait pelanggaran ganjil genap diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan jika kedapatan melanggar aturan tersebut maksimal hingga Rp500.000. Pengawasan dilakukan secara manual oleh aparat Kepolisian maupun elektronik dengan tilang elektronik (ETLE).