Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

Mengenal Skema Pensiunan PNS 'Pay as You Go' yang Disebut Membebani Negara

  • Pemerintah saat ini masih menggunakan skema pay as you go untuk pembayaran dana pensiunan PNS dan ASN.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menggunakan skema pay as you go untuk pembayaran dana pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini dianggap sebagai salah satu faktor mengapa, dana pensiunan para pengabdi negara tersebut membebani negara.

Skema ini disebut dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) sebab pembayaran pensiunan PNS seluruhnya ditanggung oleh negara.

Skema pay as you go ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Isinya mengatur tentang program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

Adapun perhitungan skema ini PNS dikenai potongan 8% per bulan. Dengan rincian, 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. 

Potongan sebesar 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai AIP atau Akumulasi Iuran Pensiun. Kemudian, iuran 3,25% yang dikelola PT Taspen akan diterima sekaligus saat PNS pensiun.

Skema pensiun ini masih menjadi beban APBN sebab saat ini pembayaran manfaat pensiun PNS ini diperuntukan bagi pensiunan pusat dan pensiunan daerah. Karena hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol, harus dilakukan skema fully funded yang telah diusulkan.

Skema fully funded ini nantinya gaji pensiun digabung dengan iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS sebagai pekerja.

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini bukan hanya untuk pensiunan pusat maupun saerah, tapi termasuk untuk dana janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), tercatat bahwa kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun. Angka ini terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp935,6 triliun dan daerah Rp1.994 triliun.

Realisasi pembayaran dana pensiunan terus bertambah, terlihat dari 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp90,82 triliun. Kemudian, pasa 2019 menjadi sebesar Rp99,75 triliun

Lalu pada 2020 sebesar Rp104,97 triliun. Dan 2021 sebesar Rp112,29 triliun, serta pada 2022 digandang akan mencapai Rp119 triliun.