Mengenal Skema 'Rent to Own' untuk Beli Rumah Bagi Pekerja Informal, Milenial, hingga Kaum Urban
- Skema beli sewa atau rent to own untuk kepemilikan rumah sedang disiapkan untuk tahun 2023.
Industri
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah lembaga keuangan tengah mengembangkan skema pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan pada 2023, pemerintah akan menyasar beberapa kelompok masyarakat, salah satunya MBR pekerja informal alias mereka yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).
Herry menuturkan skema pemilikan rumah yang bisa digunakan yakni sewa beli atau rent to own yang dikombinasikan dengan contractual saving housing. Tidak hanya untuk MBR informal, skema ini juga bisa diterapkan bagi kaum milenial hingga pekerja urban.
Nantinya, masyarakat perkotaan diarahkan ke hunian vertikal dengan skema staircasing shared ownership (SSO). Sementara, generasi milenial melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu lebih panjang yang disesuaikan dengan housing career.
- Emas Antam Pegadaian Hari Ini Turun Tipis, Segram Dibanderol Rp1.048.000
- Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2023, Cek Daftarnya Di Sini
- BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Truliun, Investor Publik Kebagian Rp4 Triliun
Herry melanjutkan, untuk program saving plan pemerintah akan menggandeng Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.
"Jadi para pekerja mandiri atau komunitasnya bisa memperoleh rumah apabila menabung selama 3-6 bulan di Tapera," kata Herry di Jakarta, dikutip Jumat, 30 Desember 2022.
Skema Rent to Own
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida pernah menjelaskan Rent to Own adalah skema untuk membeli rumah dengan cara sewa dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya menjadi hak milik. Singkatnya, calon konsumen harus membayar sewa rumah, kemudian baru menyicil kredit untuk memiliki rumah tersebut.
Serupa mengontrak rumah dengan metode konvensional, rumah rent to own bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Formula tersebut nantinya bakal menghasilkan persetujuan dengan penjual rumah untuk menyisihkan sebagian uang sewa setiap bulannya sebagai ekuitas milik pembeli, apabila di akhir kontrak mereka ingin membelinya.
Dalam skema rent to own, pemilik properti dan penyewa atau calon owner dari rumah akan melakukan negosiasi untuk menentukan bagaimana dan kapan harga rumah akan diputuskan. Harganya bisa berdasarkan nilai properti saat ini, atau prediksi harga.
- Kaleidoskop 2022: 10 Peristiwa Nasional yang Jadi Trending Google Tahun 2022
- Emtek (EMTK) Perpanjang Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman pada Anak Perusahaan
- Irfan Setiaputra: Garuda Indonesia Tetap Terbang Tapi Harus Untung!
Namun, pada beberapa kasus ada juga yang harga rumahnya sudah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak. Sebaliknya, harga rumah juga bisa diputuskan ketika masa sewa rumah berakhir.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan pada tahun awal sewa, nantinya bakal ada kesepakatan antara perusahan tempat pegawai yang ingin membeli rumah dan pengembang. Sehingga biaya sewa plus angsuran kepemilikan rumah bakal dibantu oleh perusahaan.
Program ini lebih banyak membuka kesempatan bagi masyarakat non fixed income, karena dalam proses analisa akan lebih mempertimbangkan seberapa besar keinginan nasabah untuk menyewa, menempati, dan memiliki rumah tersebut.
Belum lama ini, beberapa lembaga keuangan juga sudah menyiapkan skema Rent to Own untuk calon nasabah. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menggandeng platform Pinhome untuk menyediakan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat skema rent to own.
Sementara, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan meluncurkan skema pembiayaan sewa beli atau rent to own rumah tahun depan. Dengan skema tersebut, masyarakat yang belum memiliki cukup dana untuk membayar uang muka (down payment/DP), bisa membayar sewa rumah tersebut terlebih dahulu.
Program Sejuta Rumah 70% Bagi MBR
Di sisi lain, Kementerian PUPR mencatat hingga 30 November 2022, capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia telah menembus angka 1.060.486 unit. Capaian tersebut terdiri dari 787.215 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 273.271 unit rumah non MBR dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mencatat capaian Program Sejuta Rumah telah menembus angka 1.060.486 unit di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, di Jakarta, dikutip Jumat, 30 Desember 2022.
Iwan mengungkapkan target pembangunan PSR sebanyak 70% untuk rumah MBR dan 30% rumah non MBR.
“Angka capaian PSR ini baru per tanggal 30 November 2022. Kami yakin angkanya akan terus meningkat sampai akhir Desember 2022 mendatang,” katanya.
Sebagai informasi, pada saat dicanangkan tahun 2015, capaian PSR adalah 699.700 unit. Selanjutnya tahun 2016 angkanya meningkat menjadi 805.169 unit dan tahun 2017 melonjak menjadi 904.758 unit.
Capaian PSR berhasil menembus angka 1.132.621 unit tahun 2018 dan pada 2019 juga mencapai angka tertinggi yakni 1.257.852 unit.
Kemudian, pada 2020, realisasi Program Sejuta Rumah anjlok ke 965.217 unit, dan kembali meningkat menjadi 1,1 juta pada 2021.