Inilah 10 Pulau Terbesar di Dunia, Ada yang dari Indonesia?
Nasional

Mengenal Sosok Penting di Balik Kedaulatan Maritim Nusantara

  • Deklarasi penting di dunia kemaritiman itu diselenggarakan 13 Desember 1958 yang diprakarsai oleh Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Pada intinya, Deklarasi Djuanda berisikan pernyataan Bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah perairan yang ada disekitarnya.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Julukan negara maritim telah melekat pada Indonesia sejak lama. Jika ditelusuri, terdapat beberapa hal fundamental yang menjadi dasar mengapa dunia internasional menyebut negara berpenduduk 273 juta jiwa ini dengan julukan tersebut.

Beberapa faktor di antaranya karena kondisi geografis Indonesia yang mayoritas atau sekitar 62% terdiri dari perairan. Hal itu senada dengan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meski saat ini Indonesia memiliki kekuatan maritim yang dahsyat, tahukah kamu bahwa wilayah kekuasaan yang dimiliki pemerintah akan perairan Indonesia tepatnya pada awal masa kemerdekaan masih sangat minim dan terbatas.?

“Luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1,91 juta km persegi. Sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km persegi,” tulis keterangan pers KKP dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.

Pada saat itu, pemerintah Indonesia hanya diperbolehkan memanfaatkan sumber daya alam kemaritiman maksimal hingga sejauh 3 mill laut dari bibir pantai. Hal Itu disebabkan karena Indonesia masih menganut sistem kemaritiman kolonial Hindia Belanda bernama Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939).

Karena sistem itu, wilayah Indonesia pun menjadi terpecah-pecah dan tak saling terhubung karena pulau-pulau di dalamnya dipisahkan oleh perairan internasional.

Sampai pada akhirnya di tahun 1957, pemerintah mengambil langkah penting dengan mengadakan Deklarasi Djuanda yang merepresentasikan sikap ketidakpuasan NKRI atas TZMKO 1939. Aturan itu dianggap tidak memerhatikan sifat khusus Indonesia yang merupakan negara kepulauan (archipelago).

Deklarasi penting di dunia kemaritiman itu diselenggarakan 13 Desember 1958 yang diprakarsai oleh Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Pada intinya, Deklarasi Djuanda berisikan pernyataan Bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah perairan yang ada disekitarnya.

Isi dari Deklarasi Djuanda itu pun diabadikan secara konstitusi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Jika ditarik maju hingga masa sekarang, jasa yang diberikan oleh tokoh nasional yang akrab disapa Djuanda bagi dunia kemaritiman sangatlah besar. 

Berkat beliau, wilayah perairan Indonesia yang tadinya terpecah-belah dan dibatasi oleh perairan Internasional kini menjadi utuh secara mutlak dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.