Presiden Guo Ji Ri Bao Indonesia Ted Sioeng.
Perbankan

Mengenal Sosok Ted Sioeng, Pengusaha Sukses yang Bersengketa dengan Bos Mayapada

  • Namanya belakangan menjadi perbincangan setelah mencuat dalam dugaan perkara pengemplangan utang yang dilakukannya kepada PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA) dengan total nilai yang mencapai Rp1,3 triliun. Siapa sosok Ted Sioeng sebenarnya?
Perbankan
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Ted Sioeng, nama ini mungkin masih asing di telinga sebagian orang. Namun, kiprahnya di dunia bisnis Tanah Air nyatanya tak bisa dianggap remeh. Sioeng merupakan pengusaha Tionghoa Indonesia yang memiliki jaringan bisnis di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Vietnam, hingga Kamboja

Ted Sioeng lahir pada 16 November 1945 dan dibesarkan oleh orang tua angkatnya yang merupakan warga keturunan Tionghoa. Ted tumbuh menjadi seorang pengusaha yang sukses sejak usia muda.

Mengutip informasi dari laman Los Angeles Times, pada tahun 1980-an Ted berhasil memperoleh kontrak penjualan rokok merek Hongtashan untuk pasar Asia Tenggara dan AS melalui perusahaannya, Loh Sun International Ltd.

Pemilik Koran Mandarin

Ted diketahui juga memiliki keterlibatan dalam bisnis media massa. Ia menjadi pemilik koran International Daily News (Guo Ri Ji Bao) yang beredar di Amerika Serikat sejak tahun 1993. Koran ini disebut memiliki sirkulasi yang cukup besar dan berperan penting dalam menyebarkan informasi dalam bahasa Mandarin kepada masyarakat Tionghoa di AS.

Di dalam negeri, Ted juga turut terlibat dalam bisnis media massa. International Daily News pada tahun 2001 menggandeng Jawa Pos Group untuk menerbitkan Gio Ri Ji Bao. Hal itu menjadikannya sebagai koran berbahasa Mandarin terbesar di Indonesia.

Bisnis Ted Sioeng di Sektor Lain

Sebagai pengusaha sukses, Ted juga terlibat dalam berbagai proyek dan investasi di beragam sektor. Pada tahun 2012, melalui Sioeng Group, ia menjalin kerja sama investasi senilai US$500 juta di bidang pertanian dan senilai US$200 juta pada pengembangan bijih besi dan produksi smelter.

"PT Dian Kapuas Sedaya dan Senteda Group menjalin kerja sama investasi di industri pertanian senilai US$500 juta. Di sektor pengolahan tambang, PT Hashmonah menjalin kerja sama dengan Yangyuan County Sanyzhuang Mining Co untuk pembangunan smelter pasir besi senilai US$200 juta," tulis dalam laman Kementerian Perindustrian RI pada Kamis, 5 April 2012 berjudul 'KS & MCC Segera Bangun Pabrik Blast Furnace'.

Kerja sama ini merupakan bagian dari nota kesepahaman investasi senilai total US$17 miliar yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RRT Hu Jintao.

Selain itu, Ted juga diketahui membangun Mimi Land, sebuah taman hiburan bernuansa Disney Land mini dengan investasi sebesar Rp100 miliar di Singkawang, Kalimantan Barat. Dirinya juga mengembangkan 300 vila, 300 apartemen, lapangan golf, hotel dan dermaga di lokasi yang sama. Ted pun tercatat duduk sebagai komisaris di PT Matahari Pontianak Indah Mall.

Di industri perkebunan, Ted juga memiliki perusahaan perkebunan bernama PT Sebukit Inter Nusa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 10.098 hektar.

Ted Sioeng dalam Pusaran Sengketa Bank Mayapada

Namanya belakangan menjadi perbincangan setelah mencuat dalam dugaan perkara pengemplangan utang yang dilakukannya kepada PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA), dengan total nilai yang mencapai Rp1,3 triliun selama kurun waktu 2014-2021.

Meski begitu, apa yang dilakukan oleh Bank Mayapada juga dinilai tak lazim. Hal itu karena, meski Ted yang telah menjadi debitur bermasalah, mengapa ia tetap terus diguyur kredit dalam kurun waktu 7 tahun oleh pihak bank.

Sementara itu, belakangan Ted diketahui telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Dato Sri Tahir selaku pemilik dari Bank Mayapada yang juga anggota Dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres), telah menerima setoran dari setiap kredit yang diperoleh Ted dengan nilai mencapai Rp525 miliar.

Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di meja hijau. Pihak bank telah menyereretTed ke pengadilan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Juni 2023, hakim pun mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada kepada Ted.

"Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU/TED SIOENG, untuk paling lama 44 (empat puluh empat ) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan," dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 21 Juni 2023.