XRP menjadi aset kripto yang paling meroket di daftar Big Cap dalam pantauan 8 Februari 2022. Sumber: Pixabay.com
Fintech

Mengenal Strategi '7P' dalam Berinvestasi di Aset Kripto

  • Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan pentingnya strategi 7P dalam berinvestasi di instrumen kripto.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan pentingnya strategi 7P dalam berinvestasi di instrumen kripto.

Jerry mengatakan, sebaiknya masyarakat selalu menekankan konsep 7P sebelum berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto yang saat ini sangat diminati.

Berikut ini strategi 7P yang dipaparkan Jerry dalam seminar  web Literasi Perdagangan Berjangka  Komoditi dikutip Senin, 30 Mei 2022:

1. Pelajari latar belakang perusahaan

2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.

3. Pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan.

4. Pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

5. Pelajari dokumen perjanjian.

6. Pelajari risiko.

7. Pantang percaya janji-janji keuntungan yang tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Jerry mengatakan, pertumbuhan  transaksi  aset  kripto meningkat dengan pesat.

Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 dengan kenaikan hingga 1.224% secara year-on-year (yoy). Pada 2020, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun.

Pada kuartal I-2022, transaksi kripto pun sudah mencapai Rp130,2 triliun. Rata-rata penambahan pelanggan aset kripto setiap bulannya bahkan mencapai 740.523 orang. Per Maret 2022, ada 12,8 juta orang yang memiliki aset kripto di Indonesia.

Dikatakan oleh Jerry, Bappebti akan terus melakukan edukasi terkait tata cara investasi yang besar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi serta tata cara penyelesaian masalah. 

Jerry mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan dana yang menganggur saat hendak berinvestasi di PBK. Selain itu, masyarakat pun sebaiknya menginvestasikan dananya di perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti.