Ilustrasi pajak.
Makroekonomi

Mengenal Sumber Pendapatan Negara dan Contohnya

  • Pemerintah memiliki sejumlah sumber pendapatan untuk mengelola negara.

Makroekonomi

Rizanatul Fitri

JAKARTA - Pemerintah memiliki sejumlah sumber pendapatan untuk mengelola negara. Pendapatan tersebut nantinya dialokasikan untuk berbagai keperluan seperti membangun infrastruktur, biaya kesehatan, pendidikan hingga kebutuhaan publik lainnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sumber pendapatan negara berasal dari pajak, hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sumber pendapatan negara dan daerah berasal dari dalam negeri dan luar negeri. 

Berikut penjelasan mengenai pendapatan negara berikut contohnya yang dikutip TrenAsia.com dari berbagai sumber, Kamis 13 Juli 2023.  

Apa itu Pendapatan Negara?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 Ayat (9) dijelaskan penerimaan pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 

Sementara pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Sebagai sumber pendanaan pembangunan, mobilisasi pendapatan negara merupakan strategi yang mencerminkan kemandirian bangsa untuk mendanai pembangunan dengan mengutamakan sumber-sumber penerimaan dalam negeri. Hingga saat ini sumber pendapatan negara terbesar berasal dari pajak.

Jenis Sumber Pendapatan Negara

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2003, ada tiga jenis sumber pendapatan negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Pajak

Pendapatan negara mayoritas berasal dari perpajakan. Dilansir dari pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Sesuai Undang-Undang perpajakan, membayar pajak tidak hanya kewajiban, tetapi hak bagi setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Secara sederhana, pajak diartikan sebagai pungutan wajib yang dikenakan pada barang, jasa dan aset tertentu dengan nilai manfaat. Pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak adalah pemerintah pusat dan daerah.

Ada beberapa jenis pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), pajak bea masuk dan keluar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya dengan prosentase yang lebih kecil.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya.

Pendapatan dari non pajak di antaranya berasal dari pemanfaatan SDA, pendapatan kekayaan yang dipisahkan, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan dana, pengelolaan barang milik negara dan hak negara lainnya.

3. Hibah 

Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 dan tergolong dalam penghasilan non pajak dan terhitung sebagai penerimaan di luar PNBP. Hibah umumnya diartikan sebagai penerimaan negara dalam bentuk devisa yang dirupiahkan, barang, jasa atau surat berharga dari dalam dan luar negeri.

Meski penerimaan hibah dari luar dan dalam negeri, umumnya pendapatan hibah banyak didapatkan dari luar negeri.  Terdapat beberapa jenis hibah, di antaranya hibah terencana, hibah langsung, hibah dalam negeri, hibah tanpa melalui KPPN, hibah daerah, dan hibah luar negeri.

Itulah pembahasan terkait jenis sumber pendapatan negara Indonesia dan contohnya. Semoga bermanfaat untuk menambah khazanah ilmu ekonomi Anda.