Menghitung Cukai Rokok SKM Merek Gudang Garam hingga Sampoerna
- Di Indonesia, SKM adalah singkatan dari Sigaret Kretek Mesin, yaitu jenis rokok kretek yang diproses menggunakan mesin. Rokok SKM dibuat dari bahan baku tembakau dan cengkih, baik asli maupun tiruan.
Nasional
JAKARTA - Tarif cukai rokok diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui setiap tahun, dengan klasifikasi berdasarkan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), golongan perusahaan, dan harga jual eceran (HJE).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192-2021. Dalam menentukan harga jual rokok selain dari cukai, harga rokok juga mencakup PPN yaitu 10% dari HJE.
Di Indonesia, SKM adalah singkatan dari Sigaret Kretek Mesin, yaitu jenis rokok kretek yang diproses menggunakan mesin. Rokok SKM dibuat dari bahan baku tembakau dan cengkih, baik asli maupun tiruan.
- Deretan Layanan E-commerce yang Tutup di Indonesia
- BUMI, PTBA dan ITMG Masih Diandalkan Di Tengah Bayang-bayang Transisi Energi
- PDIP Resmi Dukung Pemerintah, Berikut Sejarah Hubungan Mega-Prabowo
Dalam pembuatannya rokok SKM dicampur dengan cengkih, lanjut dengan pemasangan filter, hingga pengemasan pita cukai dilakukan dengan mesin.
Berikut contoh perhitungan cukai untuk 5 merek SKM di Indonesia:
1. Djarum Black (Golongan 1)
Djarum Black SKM adalah rokok kretek mesin berfilter (SKM) dari PT Djarum. Djarum Black SKM memiliki berbagai varian rasa, seperti Djarum Black Cappuccino, Djarum Black Ice Tea, dan lainnya.
Rokok ini termasuk kretek mesin berfilter, memiliki kadar nikotin yang tinggi, yaitu 1,6 mg, dan kuran batangannya kecil. Produk ini dikeluarkan Djarum pada 2004.
HJE Djarum Black Cappucino: Rp36.000 per bungkus (isi 16 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang
Cukai Per Bungkus : 16 batang × Rp1.200= Rp19.200
2. Gudang Garam International (Golongan 1)
Gudang Garam International adalah merek rokok kretek mesin (SKM) full flavor yang diproduksi oleh PT Gudang Garam Tbk. Rokok ini pertama kali dipasarkan pada tahun 1979 di Kediri, Jawa Timur. Gudang garam filter itu nikotinnya 2.2mg per batang.
HJE Gudang Garam Internasional: Rp26.000 per bungkus (isi 12 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang
Cukai Per Bungkus : 12 batang × Rp1.200= Rp14.400
3. Sampoerna Mild
Sampoerna Mild SKM adalah rokok jenis SKM golongan I yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Rokok ini dijual dalam kemasan 12 batang atau 16 batang per bungkus.
Sampoerna Mild SKM terdiri dari beberapa varian diantaranya Sampoerna Mild Menthol, Sampoerna Mild Menthol Burst, Sampoerna Mild Splash Tropical, Sampoerna A Mild
HJE Sampoerna A Mild: Rp45.500 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.200= Rp24.000
4. Bentoel Group
Dunhill Mild adalah rokok kretek filter yang memiliki rasa soft natural di mulut. Rokok ini diproduksi oleh British American Tobacco, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia melalui PT Bentoel International Investama Tbk.
Ciri-ciri Dunhill Mild memiliki rasa yang soft natural, Batang rokoknya ramping dan panjang, Kemasannya rapih dan elegan, dibuat dari tembakau berkualitas tinggi, diproses dengan teknologi modern. Dunhill merupakan merek rokok mewah yang dikenal dengan keanggunan dan kehalusan produknya.
HJE Dunhill Mild: Rp40.000 per bungkus (isi 20 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang
Cukai Per Bungkus : 20 batang × Rp1.200= Rp24.000
5. Wismilak
Wismilak Diplomat Mild merupakan sebuah merek rokok kretek mild di Indonesia, yang diproduksi oleh PT Gelora Djaja yang diluncurkan pada 9 Juli 2012 silam. Rokok ini memiliki kandungan tar 11 mg dan nikotin 0.9 mg.
HJE Wismilak Diplomat Mild: Rp26.000 per bungkus (isi 16 batang)
Tarif Cukai Golongan 1: Rp1.200 per batang
Cukai Per Bungkus : 16 batang × Rp1.200= Rp19.200