Mengintip Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia
- Tarif PPN di Indonesia hanya 10% dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022. Namun, di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022 dan direncanakan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
Dunia
JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, dari sebelumnya 11%, mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menjelaskan penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai 2025 telah melalui diskusi yang mendalam dengan DPR RI. Semua indikator, termasuk kondisi kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Dilansir dari World Population Review, pajak PPN menurut tarif negara tidak selalu disebut dengan nama PPN, melainkan bisa juga disebut sebagai pajak barang dan jasa. Ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa untuk masyarakat di suatu negara.
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- CPO Sawit Digenjot Untuk B40, Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng Aman
- Akuisisi SECP Rampung, TPIA Proyeksikan Lonjakan Pendapatan 5 Kali Lipat
Pajak ini mencakup berbagai elemen dan komponen yang terlibat dalam setiap tahap pengembangan, manufaktur, produksi, serta distribusi barang dan jasa kepada konsumen di negara tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, negara mana dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia?
Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia
Dilansir dari World Population Review, negara-negara di Eropa dianggap memiliki PPN tertinggi di dunia. Seperti di Hongaria menerapkan PPN sebesar 27%, dan Kroasia, Denmark, Swedia menerapkan PPN sebesar 25%
Dilansir dari Global VAT Compliance, berikut 10 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia:
1. Hungaria: 27%
2. Swedia: 25%
3. Denmark: 25%
4. Norwegia: 25%
5. Kroasia: 25%
6. Kepulauan Faroe: 25%
7. Yunani: 24%
8. Istandia: 24%
9. Polandia: 23%
10. Portugal: 23%
Negara dengan PPN Terendah di Dunia
Negara dengan tarif PPN terendah di dunia adalah Andorra, yang menetapkan tarif PPN sebesar 4,5%. Kanada, Taiwan, dan Uni Emirat Arab berada di posisi kedua dengan tarif PPN sebesar 5%.
Berikut 10 negara dengan tarif PPN terendah di dunia:
1. Andorra: 4,5%, tarif yang lebih tinggi sebesar 9,5% berlaku untuk layanan perbankan dan keuangan
2. Kanada: 5%, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) federal standar adalah 5%
3. Taiwan: 5%
4. Uni Emirat Arab: 5%
5. Oman: 5%
6. Thailand: 7%, tarif PPN standar adalah 7% (Dikurangi dari standar 10% hingga 30 September 2023)
7. Laos: 7%
8. Panama: 7%, tarif PPN standar di Panama adalah 7% dan ada tarif tambahan sebesar 10% dan 15%
9. Aruba: 7%
10. Nigeria: 7,5%
PPN Indonesia Tertinggi Kedua se-ASEAN
Kementerian Keuangan menyampaikan rata-rata tarif PPN di seluruh dunia, termasuk di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), adalah sebesar 15%.
Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia, tarif PPN Indonesia relatif tinggi. Awalnya, tarif PPN di Indonesia hanya 10% dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022. Namun, di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022 dan direncanakan akan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
- Kembali Jeblok, IHSG Hari Ini 20 November 2024 Turun 15 Poin
- OJK Resmi jadi Pengawas Dana Pensiun Tingkat Dunia
- Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen pada 2025
Dengan itu, Indonesia menempati peringkat kedua, sementara peringkat pertama adalah Filipina dengan tarif PPN 12%.
Dilansir dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara:
1. Filipina: 12%
2. Indonesia: 11% (jadi 12% pada 2025)
3. Laos: 10%
4. Kamboja: 10%
5. Malaysia: Sales tax 10% dan service tax 8%
6. Singapura: 7%
7. Thailand: 7%
8. Vietnam: 5% dan 10% (two tier system)
9. Myanmar: 5% (bisa naik sampai 100% untuk beberapa barang/jasa)
10. Brunei Darussalam: 0%