
Mengukur Dampak Efisiensi Anggaran Infrastruktur ke Stabilitas Ekonomi Nasional
- Kebijakan efisiensi anggaran infrastruktur oleh Presiden Prabowo menuai pro dan kontra. Pemangkasan Rp60,46 triliun di Kementerian PUPR dinilai dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi serapan tenaga kerja, dan melemahkan daya beli masyarakat.
Nasional
JAKARTA - Kebijakan efisiensi anggaran infrastruktur yang digulirkan Presiden Prabowo menuai pro dan kontra. Di satu sisi, efisiensi dianggap sebagai langkah penghematan untuk mengoptimalkan belanja negara. Namun, di sisi lain, pemangkasan anggaran infrastruktur dinilai berpotensi menggoyang stabilitas ekonomi nasional.
Lantas, benarkah efisiensi anggaran infrastruktur bisa menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia?
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti dampak pemotongan anggaran sebesar Rp60,46 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurutnya, langkah ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. Faisal menilai pembangunan Infrastruktur sebagai investasi dan belanja modal yang mendorong ekonomi.
Proyek infrastruktur tidak hanya berkontribusi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Pemangkasan anggaran berisiko mengurangi serapan tenaga kerja, yang pada akhirnya berdampak pada melemahnya daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
"Menurunkan juga tingkat permintaan, kemudian juga menurunkan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya," jelas Faisal usai menghadiri dikutip Antara, Rabu, 19 Februari 2024.
- Update Terbaru Kasus Fintech Lending: iGrow, KoinP2P, dan Investree
- Inilah Daftar 28 Lokasi Potensial Pembangkit Nuklir di Indonesia
- Naik Terus, Harga Emas Antam Bertambah Rp12.000
Kritik terhadap Kebijakan "Tebang Pilih"
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang dinilainya dilakukan secara "tebang pilih".
Esther menilai, alokasi dana yang dipangkas dari infrastruktur dialihkan ke program lain tanpa pertimbangan matang. Menurut Esther, efisiensi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati. Alokasi ulang dana seharusnya difokuskan pada peningkatan SDM, investasi, dan ekspor agar ekonomi tidak melemah.
Selain itu, Infrastruktur yang tidak terpelihara akan meningkatkan biaya distribusi barang dan jasa. Hal ini berpotensi menaikkan harga-harga kebutuhan pokok, yang pada akhirnya melemahkan daya beli masyarakat.
Menurut Esther tanpa perencanaan yang matang, efisiensi anggaran infrastruktur bukan hanya berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bisa menjadi bumerang yang mengancam stabilitas nasional. "Jika tidak dikaji ulang, ekonomi akan lebih lesu," jelas Esther, di Jakarta.
- Update Terbaru Kasus Fintech Lending: iGrow, KoinP2P, dan Investree
- Inilah Daftar 28 Lokasi Potensial Pembangkit Nuklir di Indonesia
- Naik Terus, Harga Emas Antam Bertambah Rp12.000
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun dipangkas dari belanja kementerian dan lembaga. Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 merinci 16 aspek pemangkasan anggaran, dengan revisi anggaran kementerian/lembaga yang harus diajukan ke DPR paling lambat 14 Februari 2025.