Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat
Hukum Bisnis

Mengukur Efektivitas Permendag 36/2023 Atasi Rungkadnya Industri Tekstil

  • Produk Domestik Bruto (PDB) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi tumbuh 2,64% year-on-year (YoY) pada kuartal I-2024, capaian ini berbanding terbalik dari pertumbuhan negatif pada periode yang sama pada 2023

Hukum Bisnis

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia sedang mengalami masa sulit dengan banyaknya pabrik yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan bangkrut. 

Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa enam pabrik tekstil mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK besar-besaran. Sementara empat pabrik lainnya melakukan efisiensi untuk bertahan hidup.

Untuk mengatasi tantangan ini dan mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berdasarkan sejumlah data, peraturan tersebut menunjukkan hasil positif dalam memajukan industri TPT nasional.

Penurunan Impor

Salah satu indikator keberhasilan Permendag 36/2023 adalah penurunan impor yang signifikan. Data Kementrian Perindustrian mengungkap impor pakaian jadi turun dari 3,53 ribu ton pada Januari 2024 menjadi 2,67 ribu ton pada April 2024. 

Sementara itu impor tekstil turun dari 193,4 ribu ton pada Januari 2024 menjadi 109,1 ribu ton pada April 2024. Kebijakan ini juga telah mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor TPT.

Selain berkurangnya jumlah impor, Produk Domestik Bruto (PDB) Industri Tekstil dan Pakaian Jadi tumbuh 2,64% year-on-year (YoY) pada kuartal I-2024, capaian ini berbanding terbalik dari pertumbuhan negatif pada periode yang sama pada 2023.

“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu, dikutip Senin 24 Juni 2024.

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) untuk industri tekstil dan pakaian juga terus meningkat. Diketahui industri tekstil mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pada April dan Mei 2024, pertama kali sejak IKI diluncurkan pada November 2022.

Masih Banyak PR dan PHK

Agus mengungkap industri TPT masih menghadapi kendala di lapangan, seperti PHK di beberapa perusahaan. Agus menyoroti bahwa daya saing industri TPT nasional terganggu oleh impor produk sejenis dalam jumlah besar, baik legal maupun ilegal.

Agus menekankan penerapan kebijakan anti-dumping, safeguard, dan kebijakan non-tarif lainnya adalah satu-satunya jalan untuk melindungi industri dalam negeri.  Agus mengklaim Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya seperti peningkatan kualitas produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Perubahan Penting dalam Permendag 36/2023

Permendag 36/2023 bertujuan untuk dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor yang berlebihan. Selain itu permendag ini diharapkan juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri serta menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Permendag 36/2023 membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan impor di Indonesia. Beberapa poin utama meliputi klasifikasi barang impor menjadi empat kategori, Barang Impor Terbatas (BIT), Barang Impor Tertentu (BIT), Barang Impor Bebas (BIB), dan Barang Impor Lainnya (BIL). 

Persyaratan impor yang berbeda diterapkan untuk setiap kategori barang, termasuk penyertaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir (API), Surat Persetujuan Impor (SPI), Laporan Surveyor (LS), Sertifikat Kelayakan Mutu (SKM), dan Label SNI. 

Selain itu, beberapa jenis barang dilarang diimpor, seperti barang bekas, limbah B3, narkoba, senjata api dan amunisi, serta hewan dan produk hewan yang berpotensi membawa penyakit. 

Peraturan ini juga memperkuat pengawasan terhadap kegiatan impor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Perubahan penting lainnya mencakup perubahan klasifikasi barang, di mana beberapa barang yang sebelumnya termasuk dalam kategori BIT kini diklasifikasikan sebagai BIB atau BIL, penyederhanaan persyaratan impor untuk beberapa jenis barang, serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan impor untuk mencegah pelanggaran peraturan.