logo
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Nasional

Mengulik Upaya OJK untuk Optimalisasi Program Prioritas Pemerintah Lewat Jasa Keuangan

  • Mahendra memaparkan empat kebijakan utama yang akan menjadi fokus OJK untuk menjaga ketahanan SJK dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis kinerja sektor jasa keuangan (SJK) pada 2025 akan terus berlanjut dengan baik dan siap  untuk turut membantu optimalisasi kinerja program prioritas pemerintah. 

Hal ini disampaikannya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait.

“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ujar Mahendra saat membuka PTIJK 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025. 

Dalam acara tersebut, OJK meluncurkan dua inisiatif penting, yakni Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Empat Kebijakan Prioritas OJK 2025

Mahendra memaparkan empat kebijakan utama yang akan menjadi fokus OJK untuk menjaga ketahanan SJK dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

1. Optimalisasi Kontribusi SJK untuk Program Prioritas Pemerintah

OJK mengarahkan industri jasa keuangan (IJK) untuk berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk:

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Ketahanan Pangan
    • Kemudahan akses pembiayaan bagi petani dan UMKM melalui berbagai skema kredit dan asuransi pertanian.
    • Kolaborasi antara OJK daerah dan pemerintah daerah untuk penguatan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan.
  • Dukungan di Sektor Kesehatan dan Pendidikan
    • Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan.
    • Integrasi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan serta edukasi keuangan kepada pelajar dan mahasiswa.
  • Pembangunan 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
    • Mempermudah akses KPR bagi MBR dengan penilaian aset yang lebih sederhana.
    • Sinergi dengan kementerian terkait untuk menangani pengaduan proses KPR.
    • Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan melalui instrumen investasi seperti Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP).
  • Penguatan Likuiditas Ekonomi melalui Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA)
    • Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk DHE yang digunakan sebagai agunan kredit.
    • Penyederhanaan analisis kredit back-to-back.
    • Meningkatkan kapasitas LJK dalam melihat peluang pembiayaan sektor hilirisasi.

Baca Juga: Respons OJK Usai Kian Maraknya Serangan Siber di Jasa Keuangan

2. Pengembangan SJK untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan

Tahun 2025 menjadi momentum implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini mencakup:

  • Regulasi Aset Keuangan Digital dan Konglomerasi Keuangan
    • Pengawasan terhadap aset kripto, instrumen derivatif, koperasi di SJK open-loop, dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
    • Penyempurnaan sistem perizinan dan pengawasan.
  • Pendalaman Pasar Keuangan
    • Pengembangan arsitektur Credit Reporting System (CRS) berbasis SLIK.
    • Diversifikasi instrumen di pasar modal seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.
    • Peningkatan peran keuangan syariah dalam ekosistem industri halal.
  • Keuangan Berkelanjutan untuk Net Zero Emission
    • Peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2.
    • Penguatan roadmap pasar modal berkelanjutan dan bursa karbon.
    • Uji coba Industry Wide Stress Test (IWST) 2025 untuk mitigasi risiko iklim.

3. Penguatan Kapasitas dan Pengawasan SJK

OJK menegaskan bahwa sektor jasa keuangan harus semakin kuat dan kompetitif melalui:

4. Peningkatan Literasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan melalui:

  • Peluncuran Indonesia Anti Scam Center untuk menangani kasus penipuan keuangan.
  • Pengembangan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) untuk meningkatkan transparansi dan integritas pelaku usaha jasa keuangan.
  • Peningkatan Edukasi Keuangan melalui program GENCARKAN, TPAKD, dan SETARA.