Ilustrasi bank digital di Indonesia. Infografis: Deva Satria/TrenAsia
Perbankan

Mengupas Bank Digital (Part 6): Solusi untuk Simpanan yang Tidak Dijamin LPS

  • Di satu sisi, bunga simpanan yang tinggi itu dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mendiversifikasi tabungannya ke bank digital di samping simpanan perbankan konvensional.

Perbankan

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Sebagaimana diketahui, bank digital menghadirkan bunga simpanan yang tinggi di atas tingkat penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Di satu sisi, bunga simpanan yang tinggi itu dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mendiversifikasi tabungannya ke bank digital di samping simpanan perbankan konvensional.

Meski demikian, di sisi lain, tidak dijaminnya bunga simpanan oleh LPS pun menyebabkan kurangnya tingkat kepercayaan terhadap perbankan digital. 

Agus (28), karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, mengatakan bahwa ia hanya menggunakan rekening bank digitalnya untuk keperluan mengajukan kredit dan transaksi. 

Ia tidak berani menjadikan rekening bank digital untuk menjadi tempat utama untuk menyimpan dananya karena simpanan nasabah di bank digital yang ia gunakan belum dijamin oleh LPS. 

“Karena tidak dijamin LPS, akhirnya mencoba menyimpannya sedikit-sedikit. Jadi, bukan menjadi tempat tabungan yang utama,” kata Agus kepada TrenAsia beberapa waktu lalu. 

Agus mengatakan, ia sempat menggunakan simpanan deposito di bank digital, namun ia mengambil deposito yang jangka waktunya singkat, yakni dua bulan. 

Trust issue membayangi Agus dalam memanfaatkan rekening bank digital. Kepercayaan belum bisa ia taruh sepenuhnya kepada bank digital karena tidak adanya keterjaminan melalui LPS. 

Ditambah lagi, ekosistem bank digital saat ini menurut Agus belum terlalu banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan dananya. Berhubung masih sedikit yang memanfaatkan bank digital, akhirnya keyakinan Agus terhadap bank digital pun turut ciut. 

“Belum banyak orang yang memakai bank digital seperti halnya bank konvensional. Kalau banyak yang memakai kan jadi lebih merasa aman,” kata Agus. 

Sama halnya dengan Agus, Rangga (26), yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Jakarta, mengatakan bahwa ia masih menyimpan kekhawatiran akan penggunaan rekening bank digital. Pasalnya, bank digital sendiri masih merupakan suatu platform baru yang skalanya sendiri masih kecil. 

Adanya promo-promo yang terlalu bombastis pun menjadi suatu kekhawatiran bagi Rangga karena adanya kesan “to good to be true”.

“Belum lagi tingkat kepercayaan terhadap aplikasi yang kadang-kadang masih membuat berpikir ulang apakah data-data aman. Tapi, sejauh ini aman dan tergolong tidak ada kendala,” kata Rangga.

Baca  Juga: Mengupas Bank Digital (Part 5): Transformasi BPR Melalui Digitalisasi

Strategi Bank Digital untuk Bersaing di Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa saat ini yang sering disebut sebagai "bank digital" adalah bank konvensional yang menawarkan layanan digital atau bank yang beroperasi secara digital namun masih merupakan bagian dari entitas perbankan tradisional. 

“Dalam perkembangan terkini, Bank dengan layanan digital telah memiliki berbagai strategi untuk bersaing di pasar,” kata Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Bank dengan layanan digital memiliki berbagai strategi untuk bersaing di pasar, antara lain:

  1. Inovasi Produk dan Layanan: Bank digital mengembangkan produk dan layanan yang inovatif dengan memberikan kemudahan transaksi, layanan keuangan personal, dan solusi keuangan terintegrasi.
  2. Teknologi dan Pengalaman Pelanggan: Penggunaan teknologi canggih untuk menyediakan pengalaman pengguna yang lebih baik, terutama dengan memperluas aksesibilitas melalui aplikasi seluler.
  3. Efisiensi Operasional: Pemanfaatan teknologi dalam implementasi layanan digital mengurangi biaya operasional, memungkinkan bank menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah atau keuntungan lain kepada nasabah.
  4. Kolaborasi dan Kemitraan: Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti fintech, e-commerce, dan perusahaan telekomunikasi, untuk menawarkan layanan yang lebih luas dan menarik lebih banyak nasabah.

Solusi dari Regulator untuk Tingkatkan Kepercayaan 

Dian mengatakan bahwa OJK juga mendorong penerapan pelindungan nasabah, terutama terkait dana yang tidak dijamin oleh LPS. Beberapa langkah yang dianjurkan oleh OJK meliputi:

  1. Transparansi: Perbankan harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak.
  2. Edukasi Konsumen: Pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar mereka dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.
  3. Pengawasan dan Regulasi: OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
  4. Perlindungan Data: Bank harus mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bank digital dapat terus berkembang dengan sehat dan mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan mereka melalui perlindungan dan transparansi yang memadai. 

OJK akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa industri perbankan digital di Indonesia tumbuh dengan baik dan aman.