logo
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
IKNB

Mengupas Dukungan OJK untuk UMKM dan Kelas Menengah Naik Kelas Lewat Jasa Non-Bank

  • Bukan hanya besaran kredit dan pembiayaan perbankan yang menjadi ukuran, tetapi juga perkembangan industri pinjaman daring, layanan buy now pay later (BNPL), serta pembiayaan melalui pasar modal seperti securities crowd funding.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa dukungan sektor jasa keuangan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat kelas menengah harus dilihat secara menyeluruh. 

Menurutnya, bukan hanya besaran kredit dan pembiayaan perbankan yang menjadi ukuran, tetapi juga perkembangan industri pinjaman daring, layanan buy now pay later (BNPL), serta pembiayaan melalui pasar modal seperti securities crowd funding.

Mahendra mengungkapkan bahwa sektor pinjaman daring dan BNPL mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

"Kami mencatat pertumbuhan yang besar dari industri pinjaman daring, begitu juga dengan produk BNPL yang berkembang baik di perbankan maupun perusahaan pembiayaan dengan pertumbuhan dua digit yang tinggi," ujarnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025. 

Menurutnya, keberadaan produk-produk tersebut memberikan akses finansial yang lebih luas bagi UMKM dan masyarakat kelas menengah. Namun, ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan yang bertanggung jawab. 

"Masyarakat dan konsumen harus memahami produk keuangan ini dengan baik agar benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang dimaksud, bukan hanya karena akses yang semakin mudah," tambahnya.

Peningkatan Literasi Keuangan dan Penguatan Industri

Selain memperluas akses keuangan, OJK juga berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan. Upaya lain yang dilakukan adalah memperkuat industri jasa keuangan, terutama dalam aspek permodalan, teknologi, tata kelola, manajemen risiko, dan produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

Sebagai salah satu langkah konkret, OJK telah menurunkan tingkat bunga pinjaman daring dari 0,4% menjadi 0,3% dan kemudian diturunkan lagi menjadi 0,2% pada 2025.

"Ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya membuka akses terhadap berbagai produk keuangan, tetapi juga memperkuat regulasi bagi perusahaan jasa keuangan agar lebih sehat dan berkelanjutan," jelas Mahendra.

Regulasi Khusus UMKM dalam Finalisasi

Saat ini, OJK sedang memfinalisasi peraturan yang secara khusus mengatur pembiayaan UMKM oleh perbankan. "Kami berharap regulasi ini bisa menjadi payung kebijakan yang lebih lengkap dan memberikan fasilitas akses keuangan yang lebih baik bagi UMKM," kata Mahendra. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan sektor perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada UMKM.

Inovasi Credit Scoring untuk UMKM

Di bidang Inovasi, OJK juga mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS), yang bertujuan memberikan penilaian kredit bagi calon debitur yang belum memiliki riwayat kredit di sistem tradisional seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

"Dalam ICS, data yang digunakan tidak hanya berdasarkan riwayat kredit, tetapi juga mencakup informasi dari telekomunikasi, penggunaan listrik, dan media sosial," jelas Mahendra. Dengan sistem ini, diharapkan lebih banyak UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau.

SIPELAKU: Mencegah Kejahatan Keuangan

Selain memperluas akses dan meningkatkan regulasi, OJK juga mengembangkan sistem SIPELAKU (Sistem Informasi Pelaku Keuangan). Sistem berbasis web-based ini mencatat rekam jejak individu yang pernah terlibat dalam tindak kejahatan keuangan atau fraud. Data ini dikumpulkan dari laporan strategi anti-fraud yang dilaporkan secara reguler oleh industri jasa keuangan kepada OJK.

"Ke depan, database SIPELAKU ini akan terus diperbarui dengan sumber data lainnya, sehingga industri jasa keuangan dapat lebih waspada dan menghindari pemberian layanan kepada individu yang memiliki riwayat kejahatan keuangan," ungkap Mahendra.

Meningkatkan Keamanan Transaksi Keuangan

Dalam upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan, OJK juga memperkuat mekanisme pelacakan dana yang berpindah antarbank. Sebelumnya, jika dana telah berpindah dari satu bank ke bank lain, sulit bagi bank asal untuk melakukan pelacakan atau penghentian transaksi yang mencurigakan. Namun, dengan sistem yang kini dikembangkan, transaksi antarbank yang terjadi berkali-kali dapat ditelusuri lebih lanjut.

"Jika pelaporan dilakukan dengan cepat, maka transaksi mencurigakan dapat dihentikan dan dana bisa direcovery. Ini menjadi langkah penting dalam mencegah berbagai modus kejahatan keuangan seperti scamming, phishing, dan penipuan berbasis janji palsu," kata Mahendra.