Ilustrasi asuransi.
IKNB

Mengupas Permasalahan Unit Link: Kilas Balik dan Proyeksi Tahun Ini

  • Informasi mengenai risiko investasi dan biaya-biaya terkait pembelian unit link seringkali luput dari pemahaman konsumen.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Pengembangan produk asuransi berbasis investasi unit link menjadi kontroversi dalam beberapa tahun ke belakang. 

Pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan bahwa banyak pengguna asuransi yang mengadu dengan menangis kepadanya. Presiden bahkan menyebutkan beberapa perusahaan asuransi bermasalah terkait produk unit link.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan beberapa keluhan yang sering muncul dalam sektor asuransi. Selama periode dari tahun 2022 hingga Januari 2024, total aduan yang diterima terkait industri asuransi mencapai 3.007.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa salah satu masalah yang sering timbul dalam industri asuransi adalah kesulitan dalam proses klaim.

Menurut Kiki, ketika menyoroti masalah klaim, seringkali terjadi pelanggaran dari pihak konsumen. Misalnya, ada kasus di mana konsumen tidak jujur mengenai riwayat penyakit saat mengajukan polis atau ada yang mengalami kesulitan dalam proses klaim.

Dalam penjelasannya, Kiki menyoroti bahwa OJK tidak akan memihak siapa pun dan selalu meninjau setiap kasus secara individual. 

Beberapa masalah lain yang sering muncul meliputi persoalan premi, ketidakpahaman isi polis oleh konsumen, serta kasus terkait produk asuransi yang terkait dengan investasi atau unit link.

Kiki juga membicarakan pengalaman di mana agen asuransi tidak menjelaskan dengan jelas terkait produk unit link yang seolah-olah merupakan tabungan, padahal sebenarnya merupakan investasi yang nilainya dapat berfluktuasi.

Berdasarkan data dari OJK, total aduan terkait sektor asuransi dari 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 mencapai 3.007 aduan, yang melibatkan berbagai masalah seperti klaim, ketidaksesuaian produk atau layanan dengan yang ditawarkan, premi, isi polis, serta pembatalan atau penutupan polis.

Baca Juga: Ekonomi Tidak Pasti, Asuransi Tradisional Lebih Diminati Ketimbang Unit Link

Aduan Unit Link Asuransi Jiwa Berdampak pada Asuransi Umum

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebutkan bahwa aduan yang diterima oleh industri asuransi paling banyak berasal dari perusahaan asuransi jiwa. Meski demikian, dampaknya juga dirasakan oleh sektor asuransi umum.

Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.608-nya berasal dari industri asuransi. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan evaluasi, sebagian besar aduan ternyata berasal dari asuransi jiwa, terutama yang berkaitan dengan unit link

“Aduan-aduan ini sebagian besar bukan di tempat kami tetapi asuransi jiwa, berkaitan dengan unit link,” katanya saat ditemui TrenAsia di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu.

Budi menambahkan bahwa jumlah aduan yang diterima oleh sektor asuransi umum relatif kecil. Namun, menurutnya, regulator tidak memisahkan aduan berdasarkan sektor, tetapi melihat industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan demikian, asuransi umum pun ikut terdampak, terutama dalam kaitannya dengan kepercayaan publik di sektor ritel. 

Premi Terdampak

Seiring dengan permasalahan yang muncul, merosotnya minat unit link pun pada gilirannya berdampak kepada kinerja premi asuransi jiwa secara keseluruhan. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa tradisional naik 14,1% menjadi Rp92,33 triliun hingga Desember 2023. 

Sementara itu, premi dari produk asuransi unit link turun 22,6% menjadi Rp85,33 triliun. Total pendapatan premi asuransi jiwa hingga akhir 2023 mencapai Rp177,66 triliun.

Dengan turunnya premi unit link, premi asuransi jiwa secara keseluruhan pun ikut merosot sebanyak 7,1% ke angka Rp177,6 triliun.

Dalam hal pangsa pasar, pendapatan premi asuransi jiwa tradisional unggul 4% dibandingkan unit link. Saat ini, premi asuransi jiwa tradisional menyumbang 52% dari total pendapatan premi, sedangkan unit link 48%. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI mengatakan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 50% pendapatan berasal dari produk tradisional. Padahal, sebelumnya produk unit link lebih mendominasi dibanding asuransi tradisional.

Meskipun terjadi penurunan, Budi optimis produk unit link akan berkembang seiring penyesuaian penjualan yang semakin matang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 (SEOJK PAYDI). 

“Semakin sempurnanya penyesuaian penjualan unit link yang dilakukan oleh perusahaan, akan meningkat pula pendapatan preminya,” kata Budi dalam konferensi pers paparan kinerja AAJI 2023 pada awal tahun 2024.

Baca Juga: Tips Memilih Unit Link (PAYDI) Sesuai Kebutuhan

Kesalahan Agen dan Minimnya Literasi Menjadi Akar Masalah

Beberapa waktu lalu, Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengakui adanya permasalahan yang melibatkan agen dari perusahaan unit link.

“Iya ada masalah dan kita harus selesaikan masalah itu,” papar Togar dalam talkshow yang ditayangkan secara daring beberapa waktu ke belakang.

Togar juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan teliti ketika mempertimbangkan polis asuransi jiwa yang menawarkan proteksi untuk jiwa, kesehatan, dan investasi sekaligus.

Beliau menekankan pentingnya kecermatan dalam menerima penawaran tersebut, bahkan jika datang dari kerabat sendiri, guna mencegah potensi masalah di masa mendatang.

Togar memberikan klarifikasi terkait beberapa kekurangpahaman masyarakat mengenai produk unit link. Misalnya, dalam kontrak berjangka 20 tahun, premi harus dibayarkan setiap tahun. 

Meskipun premi bisa dibayarkan pada tahun kelima, pembayaran tersebut akan diambil dari investasi yang telah dilakukan, yang berpotensi mengurangi nilai investasi.

Menurut Taufik Gumulya, CEO TGRM Financial Planning Services, investasi dalam unit link tidak selalu memberikan pertumbuhan optimal bila dibandingkan dengan produk investasi terpisah seperti reksa dana. 

Terdapat penekanan bahwa dalam lima tahun pertama, harapan untuk mendapatkan hasil investasi optimal harus diperhatikan dengan cermat. 

Hal ini disebabkan karena adanya biaya akuisisi yang dapat mengurangi hasil investasi selama periode tersebut. 

“Bahkan, ada produk asuransi link unit yang membebankan biaya akuisisi kepada nasabah hingga 41 persen dari setoran premi asuransi untuk lima tahun pertama,” ujar Taufik dikutip dari laman OJK, Rabu, 22 Mei 2024.

Kenyataannya, informasi mengenai risiko investasi dan biaya-biaya terkait pembelian unit link seringkali luput dari pemahaman konsumen. 

Salah satu alasan yang disebutkan adalah kurangnya kejelasan agen dalam memberikan penjelasan yang komprehensif kepada konsumen sehingga terkadang konsumen merasa terjebak dalam keputusan investasi mereka.

Unit link merupakan produk asuransi yang menggabungkan aspek proteksi dan investasi. Dalam skema unit link, dana yang disetorkan oleh nasabah tidak hanya digunakan untuk membayar premi asuransi tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi untuk pertumbuhan nilai investasi secara terus-menerus. 

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami dengan jelas mekanisme, risiko, dan biaya-biaya terkait sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam produk unit link.

OJK Proyeksikan Unit Link Bisa Kembali Berjaya

Tahun 2024 diprediksi menjadi masa keemasan bagi produk unitlink dalam industri asuransi. Melalui pandangan OJK, tren yang akan terjadi di sektor asuransi unitlink diprediksi akan membaik seiring dengan berjalannya Pemilu yang kondusif dan perbaikan kepastian ekonomi domestik. 

Hal ini menciptakan optimisme bahwa industri asuransi akan tumbuh lebih baik dari tahun sebelumnya, terutama dengan fokus pada penguatan fondasi industri perasuransian.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, visi penguatan fondasi industri perasuransian mencakup perlindungan konsumen, peningkatan kompetensi, dan penguatan pengaturan. 

Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“OJK optimis industri asuransi akan tumbuh lebih baik dari 2023 terutama dengan visi penguatan fondasi industri perasuransian, termasuk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, peningkatan kompetensi, penguatan pengaturan yang salah satu tujuannya adalah untuk mengembalikan dan menaikkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi,” kata Ogi dikutip dari jawaban tertulis, Jumat, 15 Maret 2024.  

Dalam upayanya untuk mendukung pertumbuhan produk unit link, OJK telah merencanakan serangkaian langkah. Salah satunya adalah melalui perbaikan regulasi dan pengaturan industri asuransi. 

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan produk unit link. Selain itu, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk mengembangkan dan memperkenalkan produk unit link yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Tidak hanya itu, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai produk unit link

Mereka akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat dan risiko produk ini, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam mengelola risiko keuangan mereka.

Melalui berbagai langkah strategis ini, OJK optimis bahwa produk PAYDI akan kembali mencatat pertumbuhan yang positif di tahun 2024.