Ilustrasi industrasi reasuransi.
IKNB

Mengupas Risiko Penipuan dalam Penerapan Standar Akuntasi Asuransi Terbaru

  • IFRS 17 sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2023 di 34 negara dari 44 negara yang diobservasi yang mengadopsi standar akuntansi IFRS. Namun untuk beberapa negara seperti Indonesia dan Filipina sedikit mengalami penundaan dalam implementasi IFRS 17 pada 1 Januari 2025.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Implementasi International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang dirancang untuk menggantikan IFRS 4, kini menjadi sorotan utama dalam dunia asuransi. 

Standar akuntansi internasional ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi laporan keuangan perusahaan asuransi. 

IFRS 17 sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2023 di 34 negara dari 44 negara yang diobservasi yang mengadopsi standar akuntansi IFRS. Namun untuk beberapa negara seperti Indonesia dan Filipina sedikit mengalami penundaan dalam implementasi IFRS 17 pada 1 Januari 2025.

Namun, dalam penerapannya, IFRS 17 juga membuka peluang baru untuk terjadinya penipuan. Budi Santoso, Direktur PricewaterhouseCoopers (PwC) Jakarta, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi harus lebih waspada terhadap risiko penipuan yang mungkin timbul dari penerapan standar ini.

IFRS 17: Definisi dan Tujuan

IFRS 17 adalah standar akuntansi internasional yang menggantikan IFRS 4. Standar ini dirancang untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan transparan mengenai posisi keuangan dan kinerja perusahaan asuransi. 

"Tujuan dari IFRS 17 adalah untuk menciptakan standar pelaporan keuangan yang lebih konsisten dan dapat dibandingkan secara global," ujar Budi melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.

Dengan demikian, perusahaan asuransi diharapkan dapat memberikan laporan keuangan yang lebih jelas dan dapat diandalkan bagi pemangku kepentingan.

Risiko Penipuan dalam Penerapan IFRS 17

Meskipun IFRS 17 membawa banyak manfaat, penerapannya juga memiliki risiko terjadinya penipuan yang signifikan. Manipulasi data dan penghindaran pengungkapan adalah beberapa metode yang mungkin digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menyesuaikan laporan keuangan mereka dengan cara yang tidak sah. 

"Pemahaman yang mendalam dan penerapan yang ketat terhadap standar ini sangat diperlukan untuk menghindari potensi penipuan," tegas Budi.

Budi menjelaskan bahwa ada beberapa area yang rentan terhadap penipuan dalam penerapan IFRS 17. Salah satunya adalah manipulasi estimasi. 

Dalam hal ini, perusahaan asuransi mungkin tergoda untuk mengutak-atik asumsi atau estimasi yang digunakan untuk menghitung liabilitas asuransi, dengan tujuan agar laporan keuangan terlihat lebih baik dari yang sebenarnya. 

Selain itu, pengakuan pendapatan yang tidak tepat juga menjadi salah satu taktik yang digunakan, di mana pendapatan diakui sebelum waktunya atau biaya ditunda pengakuannya untuk meningkatkan profitabilitas dalam jangka pendek.

Budi juga menyoroti penghindaran pengungkapan sebagai salah satu metode penipuan. Perusahaan asuransi mungkin saja menghindari pengungkapan informasi yang diwajibkan oleh IFRS 17 untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. 

Selain itu, penyalahgunaan model aktuaria juga bisa terjadi, di mana model aktuaria yang tidak akurat atau manipulatif digunakan untuk mempengaruhi penilaian liabilitas asuransi.

Baca Juga: Memiliki Asuransi Mobil Online Terbaik dari Roojai, Begini Caranya

Mekanisme Penipuan dalam Kontrak Asuransi

Lebih lanjut, Budi Santoso menjelaskan beberapa mekanisme penipuan yang mungkin terjadi dalam kontrak asuransi seiring dengan penerapan IFRS 17. 

Salah satunya adalah pengaturan cadangan (reserves), di mana perusahaan dapat mengatur cadangan terlalu rendah atau terlalu tinggi untuk memanipulasi keuntungan. 

Selain itu, pemindahan risiko yang tidak sah juga bisa terjadi, di mana risiko dialihkan kepada pihak ketiga tanpa pengakuan yang tepat untuk menyembunyikan kerugian potensial. 

Pengabaian kewajiban juga menjadi salah satu metode penipuan, di mana perusahaan tidak mencatat kewajiban asuransi yang ada atau mengurangi nilai kewajiban secara tidak sah.

Tantangan dalam Deteksi Penipuan

Deteksi penipuan dalam penerapan IFRS 17 juga menghadapi berbagai tantangan. Menurut Budi, salah satu tantangan terbesar adalah kompleksitas standar itu sendiri. 

"IFRS 17 sangat kompleks, dan ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menyembunyikan penipuan," ujar Budi. Selain itu, kurangnya keahlian dalam standar akuntansi baru ini di kalangan auditor dan regulator juga dapat menyulitkan deteksi penipuan. 

Penggunaan teknologi dan data yang tidak memadai dalam mengidentifikasi pola-pola penipuan juga menjadi kendala lain yang harus dihadapi.

Strategi Pencegahan dan Deteksi Penipuan

Budi Santoso juga menyampaikan beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk mencegah dan mendeteksi penipuan dalam penerapan IFRS 17. 

Pertama, pelatihan dan edukasi di kalangan staf akuntansi dan auditor harus ditingkatkan untuk memperkuat pemahaman mereka tentang standar ini. Selain itu, peningkatan pengawasan dan audit internal juga sangat penting untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. 

"Pemanfaatan teknologi seperti analitik dan kecerdasan buatan juga dapat membantu dalam memantau dan mendeteksi potensi penipuan," tambah Budi.

Lebih lanjut, keterlibatan regulator dalam memastikan kepatuhan terhadap IFRS 17 juga sangat penting. Regulator diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penerapan standar ini di industri asuransi. Terakhir, transparansi dan pengungkapan informasi juga harus ditingkatkan untuk meminimalisir peluang terjadinya penipuan.

Peran Masyarakat dalam Mendukung Penerapan IFRS 17

Selain perusahaan dan regulator, Budi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penerapan IFRS 17. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kasus penipuan kepada otoritas yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan dukungan moral dan advokasi untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi. 

"Dengan mendukung transparansi dan meminta keterbukaan informasi dari perusahaan asuransi, masyarakat dapat membantu menjaga integritas industri ini," tutup Budi.

Penerapan IFRS 17 memang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Namun, dengan adanya potensi penipuan yang muncul, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga agar standar ini benar-benar diterapkan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.