<p>Maskapai penerbangan komersil Batik Air saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Menhub Tegur Batik Air Karena Khilaf Terus Langgar Protokol

  • JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menegur maskapai Batik Air karena dinilai melanggar protokol kesehatan dalam mengoperasikan penerbangan di masa pandemi COVID-19. “Batik nanti akan kita tegur karena memang kadang-kadang di tengah COVID-19 orang suka khilaf,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2020. […]

Nasional & Dunia

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menegur maskapai Batik Air karena dinilai melanggar protokol kesehatan dalam mengoperasikan penerbangan di masa pandemi COVID-19.

“Batik nanti akan kita tegur karena memang kadang-kadang di tengah COVID-19 orang suka khilaf,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 31 Agustus 2020.

Ia mengakui bahwa maskapai yang bernaung dalam Lion Air Group itu tidak sekali dinilai melanggar protokol kesehatan penerbangan.

“Cuma, ini khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi akan kita tegur,” katanya.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Athari Gauhti Ardi, yang mendapat laporan dugaan pelanggaran Batik Air tersebut.

“Saya dapat laporan banyak dari rekan-rekan sesama anggota dan komisi bahwa di salah satu penerbangan ada yang tidak menerapkan protokol COVID-19,” katanya.

Menhub Harus Tegas

Athari menilai bahwa Kemenhub sebagai regulator harus memperhatikan pelaksanaan prosedur protokol kesehatan di lapangan.

“Protokol yang dibuat bagus, tapi pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan. Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar, yang harusnya kapasitasnya 70 persen, tapi 100 persen. Tidak diterapkan physical distancing sama sekali,” katanya.

Iia mengatakan kejadian tersebut ironis karena kasus terinfeksi COVID-19 semakin meningkat.

“Kita tahu COVID-19 ini kasusnya sedang meningkat dan sangat mengkhawtirkan, kami mohon dilakukan teguran. Kami tahu pemulihan ekonomi penting, tapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya. Pak Menhub harus disoroti harus ada physical distancing di pesawat dan protokol-protokol lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya dua penerbangan yang tingkat keterisiannya melebihi kapasitas 70%. “Benar,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor). (SKO)