Ilustrasi Pemilu 2024
Nasional

Menilik Aturan Main dalam Debat Capres-Cawapres

  • Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU melaksanakan debat sebanyak lima kali di mana 3 kali untuk Capres dan 2 kali untuk Cawapres.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat Calon Presiden (Capres)- Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebanyak lima kali. Debat tersebut nantinya diikuti oleh tiga pasangan Capres-Cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

KPU juga telah menetapkan jadwal diselenggarakannya debat tersebut  yaitu tanggal 12 Desember untuk debat pertama dan 22 Desember untuk debat kedua. Selanjutnya pada awal tahun, debat ketiga dan keempat bakal digelar pada tanggal 7 dan 21 Januari serta debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.

Menjelang debat pertama Capres-Cawapres, terdapat berbagai tanggapan baik pro maupun kontra terhadap pelaksanaan salah satu metode kampanye tersebut. Lantas bagaimana aturan main debat Capres-Cawapres berdasarkan peraturan yang berlaku?

Debat Capres-Cawapres termasuk salah satu metode kampanye sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf h. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU melaksanakan debat sebanyak lima kali di mana 3 kali untuk Capres dan 2 kali untuk Cawapres. Meski begitu, KPU dapat merubah format pelaksanaan debat tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR. 

Tujuan dari diadakan debat oleh KPU dapat dilihat pada Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Terdapat tiga tujuan debat Capres-Cawapres yaitu pertama, menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program para Pasangan Calon kepada Pemilih dan kepada masyarakat.

Kedua, memberikan informasi secara menyeluruh kepada Pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Tujuan debat ketiga yaitu menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam Kampanye Pemilu debat Pasangan Calon. 

Dalam pelaksanaan debat, Capres-Cawapres harus hadir dan tidak dapat digantikan/diwakilkan kepada siapapun. Apabila berhalangan hadir karena acara keagamaan harus dibuktikan dengan surat dari kementerian terkait yang dikirimkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum debat. 

Apabila berhalangan hadir karena sakit, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah seperti diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) - (5) PKPU No. 15 Tahun 2023.

Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa materi debat Capres-Cawapres merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Materi itu meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemudian materi lainnya yaitu terkait visi, misi, dan program dalam kampanye yang disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. 

Debat Capres-Cawapres terbagi menjadi enam segmen selama 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk pelaksanaan debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Segmen pertama merupakan Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. 

Segmen kedua yaitu Pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga merupakan Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima ialah tanya jawab dan sanggahan serta segmen keenam merupakan penutup.

Dalam penyelenggaraan debat, terdapat moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. 

Acara debat Capres-Cawapres juga disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan dapat diputar kembali pada masa kampanye masih berlangsung.

Dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing masing dan tamu undangan lainnya. Terdapat larangan yang harus dipatuhi selama debat oleh Pasangan Calon, peserta dan undangan debat meliputi larangan membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan, membuat kegaduhan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain.