Menilik Aturan Pemasangan Spanduk dan Baliho untuk Kampanye Pemilu
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan
Nasional
JAKARTA - Indonesia memasuki tahun pesta demokrasi dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Dalam pesta demokrasi ini, setiap pasangan calon dapat melakukan kampanye untuk menyebarluaskan visi misi yang mereka bawa serta memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat. Tujuannya untuk meraih hati dan suara masyarakat supaya memilih mereka sebagai pasangan calon.
Salah satu metode dalam kampanye yaitu melakukan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Alat peraga yang dimaksud dalam metode tersebut meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Ketiga jenis alat peraga tersebut kerap dijumpai di berbagai titik strategis seperti di pinggir jalan ataupun tempat lainnya yang mudah dilihat oleh orang.
Lantas, bagaimana aturan terkait penggunaan metode kampanye tersebut? Pengaturan soal pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum diatur dalam Pasal 34 – 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU Nomor 15 Tahun 2023). Dalam Pasal 34 Ayat (1) memang disebutkan bahwa peserta pemilu dapat memasang reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum.
Dalam peraturan tersebut disebutkan juga bahwa KPU memfasilitasi pemasangan alat peraga para peserta. Fasilitas tersebut berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu. Adapun biaya pembuatan desain dan materi pada reklame, spanduk, dan umbul-umbul ditanggung sendiri oleh para peserta pemilu.
Baca Juga: Riset: Anggaran Iklan Pemilu Capres Jokowi Vs Prabowo
Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dalam pemasangan alat peraga. Pertama soal desain dan materi dimana paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Penyerahan desain dan materi dalam alat peraga itu harus dilakukan maksimal lima hari sebelum masa kampanye dimulai.
Kedua, pemasangan alat peraga wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait. Terkait fasilitas pemilihan lokasi pemasangan, bakal ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk masing-masing tingkatan wilayah tersebut. Keputusan tersebut tentu dibuat berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing lokasi kampanye.
Keempat, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pemasangan alat peraga juga harus memiliki izin dari pemilik tempat atau badan usaha jika dipasang pada kedua tempat yang dimiliki pihak tersebut.
Apabila masa kampanye telah usai, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye pemilu yang telah dipasangnya. Pembersihan paling lambat dilakukan satu hari menjelang usainya masa kampanye. Peserta pemilu dapat dikenai sanksi apabila tidak mencopot dan membersihkan alat peraganya. Selain itu, peserta pemilu juga tidak dapat menuntut pengembalian alat peraga miliknya apabila telah dijatuhi sanksi akibat melanggar aturan tersebut.