Ilustrasi pendaftaran asuransi syariah.
Ekonomi Syariah

Menilik Kinerja Asuransi Syariah di Indonesia (Part 2): Potensi Besar Belum Tergarap Maksimal

  • Data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pada tahun 2022 menunjukkan investasi perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah yang mengalami peningkatan sebesar 2,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari Rp38.511,30 miliar menjadi Rp37.585,96 miliar.
Ekonomi Syariah
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai kinerja asuransi syariah di Indonesia, nasabah, dan kontribusi asuransi syariah di Indonesia. 

Dalam artikel lanjutan ini, kita akan membahas mengenai investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia, serta tantangan perkembangan asuransi syariah di Indonesia. 

Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah 

Data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pada tahun 2022 menunjukkan investasi perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah yang mengalami peningkatan sebesar 2,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari Rp38.511,30 miliar menjadi Rp37.585,96 miliar. 

Peningkatan nilai investasi ini disebabkan oleh meningkatnya nilai investasi perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi Syariah sebesar 21,48% dari Rp6,036 triliun di tahun 2021 menjadi Rp7,33 triliun di tahun 2022, sedangkan nilai investasi Asuransi Jiwa Syariah mengalami penurunan sebesar 1,26% dari Rp29,53 triliun di tahun 2021 menjadi Rp29,16 triliun di tahun 2022.

Melihat dari sebaran portofolio investasi asuransi jiwa syariah tahun 2018 dan 2022, jenis investasi didominasi oleh investasi pada saham syariah, reksa dana syariah, deposito, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Dalam tahun 2018 terdapat penurunan jenis investasi dibandingkan tahun 2022, seperti investasi saham syariah yang menurun 10,27% dari 43,99% di tahun 2018 menjadi sebesar 33,72% di tahun 2022. 

Untuk jenis investasi lainnya di tahun 2018 meningkat di tahun 2022 seperti pada SBSN, reksadana syariah, dan deposito masing masing sebesar 8,37%, 0,65%, 0,37% dari 14,96%, 18,19%, dan 15,23% di tahun 2018 menjadi masing-masing sebesar 23,33%, 18,84%, dan 15,60% di tahun 2022. Perubahan tersebut sebagai akibat pengalihan jenis investasi terhadap jenis investasi yang menghasilkan return yang lebih tinggi.

Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia 

Mengutip dari OJK, perkembangan asuransi syariah di Indonesia tengah menghadapi beberapa tantangan di antaranya adalah sulitnya pemerataan akses. 

Hal ini terlihat dari pendapatan kontribusi asuransi syariah yang memiliki konsistensi dengan asuransi syariah yang lebih banyak di Pulau Jawa salah satunya di lokasi DKI Jakarta.

Meski begitu, dalam Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027, lembaga-lembaga berwenang berharap dapat meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah.

Sebagai contoh, provinsi di Aceh memiliki potensi asuransi syariah cukup besar karena sebagian besar beragama Islam, tapi masih memiliki pendapatan premi yang terlihat rendah. 

Hal ini memiliki kemungkinan belum terdapatnya perusahaan asuransi yang ekspansi ke daerah tertentu, sehingga potensi untuk menaikkan potensi asuransi syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, IFG juga menyebut belum optimalnya pengembangan sektor keuangan syariah Indonesia juga turut menyebabkan pengembangan industri asuransi syariah masih sangat terbatas.