Menilik Seberapa Jauh Upaya Pemerintah dalam Penerapan ESG
- JAKARTA - Pada tahun 2015, para pemimpin dunia menyepakati Sustainable Development Goals (SGDs) yang memiliki tujuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
Nasional
JAKARTA - Pada tahun 2015, para pemimpin dunia menyepakati Sustainable Development Goals (SGDs) yang memiliki tujuan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan global pada tahun 2030.
SGDs diprakarsai atas suksesnya Millennium Development Goals (MDGs) dengan memperluas cakupan dan menetapkan target aspirasi. SGDs memiliki tujuh belas tujuan yang saling terkait yang pada intinya menjadi komitmen bersama negara-negara di dunia untuk mengakhiri kemiskinan, memerangi kesenjangan, dan memitigasi dampak buruk perubahan iklim.
Ketujuh belas tujuan itu adalah dunia tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan yang baik, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi yang terjangkau dan bersih, pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang baik, industri, inovasi dan infrastruktur, pengurangan ketidaksetaraan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, aksi iklim, kehidupan di bawah air, kehidupan di darat, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat dan yang terakhir adalah kemitraan untuk tujuan.
- Ada 16 Gunung Berbahaya di Dunia Masuk Decade Volcanoes, Satu di Indonesia
- Prinsip ESG sebagai Komitmen Industri Energi kepada Masyarakat dan Alam
- El Nino jadi Penyebab Lonjakan Harga Minyak Sawit Global, Sektor CPO Tetap Netral
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, dan sejalan dengan SGDs, pada tanggal 23 September 2022, Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan ambisinya dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Enhanced Nationally defined Contribution (ENDC) sebesar 31,89% (dari 29% sebelumnya) tanpa syarat dan sebesar 43,2% (dari sebelumnya 41%) secara kondisional.
Upaya Pemerintah Indonesia (RI) untuk mencapai SDGs juga telah ditindaklanjuti dengan penerbitan roadmap SDGs Indonesia. Roadmap tersebut menunjukkan bahwa pembangunan dan penyediaan infrastruktur memegang peranan penting dan mendasari pencapaian hampir setiap sasaran pembangunan.
Roadmap ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, termasuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024 dan menjadi bukti kuat dalam mengarusutamakan SDGs sebagai prioritas yang ingin dicapai.
Kementerian Keuangan menyadari pentingnya beradaptasi dengan dinamika yang ada terutama dalam penerapan prinsip-prinsip ESG. Sehingga kebijakan, skema, dan instrumen fiskal terus diarahkan untuk berkontribusi pada pencapaian komitmen nasional pada kesepakatan global seperti SDGs dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Contoh tersebut telah ditunjukkan melalui penerbitan instrumen pasar berupa Green Sukuk dan SDG Bond. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan peraturan tentang pajak karbon dan transisi energi.
Dilansir dari Tren Asia pada Jumat 30 Juni 2022, dari publikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, mengintegrasikan faktor environment, social, dan governance (ESG) ke dalam strategi investasi merupakan salah satu solusi untuk mengukur kontribusi investasi berkelanjutan suatu lembaga atau perusahaan terhadap pemangku kepentingannya.
Dalam konteks pemerintah Indonesia, Kementerian Keuangan menginisiasi implementasi prinsip-prinsip ESG dalam dukungan dan fasilitasi pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur dan diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian target SDGs dan ENDC. Inisiatif ini didasarkan dan diperkuat oleh ringkasan kebijakan ESG yang dikembangkan dengan dukungan dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Dukungan ini kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka ESG yang menjadi dasar pedoman standar ESG dan penyusunan Manual ESG.