Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum Bisnis

Menilik Sejarah dan Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia

  • Kelimanya berkedudukan di beberapa kota besar Indonesia dengan memiliki wilayah regionalnya masing-masing.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pengadilan Niaga merupakan salah satu jenis lembaga peradilan khusus dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) disebutkan bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. 

Kemudian dalam penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Indonesia menggunakan Pengadilan Niaga sebagai tempat alternatif untuk penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Adapun awal mula terbentuknya pengadilan ini bermula dari disahkan Perppu Nomor 1 tahun 1998 menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998. UU tersebut kini telah dicabut dengan UU Kepailitan.

Hingga saat ini, terdapat lima Pengadilan Niaga yang ada di Indonesia. Kelimanya berkedudukan di beberapa kota besar Indonesia dengan memiliki wilayah regionalnya masing-masing. Adapun sejarah berdirinya ialah sebagai berikut.

Pertama yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cakupan wilayah kekuasannya meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat. Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu UU No. 4 tahun 1998 atau UU Kepailitan lama. 

Kedua yaitu Pengadilan Niaga Semarang yang dibentuk berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999. Wilayah kekuasannya meliputi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. 

Pengadilan Niaga ketiga yaitu Pengadilan Niaga Surabaya.  Dibentuk berdasarkan berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 dengan wilayah cakupan meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Keempat ada Pengadilan Niaga Medan yang dibentuk berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999. Cakupannya meliputi Wilayah Provinsi: Sumatera Utara, Riau, Riau Kepulauan, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Nangroe Aceh Darussalam.

Terakhir yaitu Pengadilan Niaga Makassar. Dibentuk berdasarkan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999. Wilayah hukumnya meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Timur dan Papua Tengah.

Kewenangan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga memiliki wewenang melakukan pemeriksaan jenis perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kewenangan pengadilan ini bertambah.

Berdasarkan UU tersebut, Pengadilan Niaga dapat memeriksa dan dan memutus sengketa proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, kompetensi absolutnya juga bertambah dengan masuknya sengketa soal hak kekayaan intelektual seperti hak paten, hak cipta, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.