Ilustrasi partai peserta pemilu.
Nasional

Menilik Sumber Pendanaan Partai Politik

  • Parpol sendiri bukan sebuah badan usaha yang dapat menghasilkan uang atau keuntungan. Lantas, dari manakah sumber dana parpol untuk menggelar berbagai kegiatan?

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Setiap partai politik (parpol) memiliki sederet kegiatan untuk memperkenalkan dan menjaring suara ataupun aspirasi masyarakat. Hal itu kerap dilakukan dengan mengadakan berbagai kegiatan seperti kampanye, seminar, memberikan bantuan sosial atau kegiatan lain yang dapat menarik perhatian masyarakat. 

Dalam Pemilu 2024, dipastikan banyak partai yang berbondong-bondong melakukan kampanye dengan beragam cara. Berbagai kegiatan itu tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dana. 

Parpol sendiri bukan sebuah badan usaha yang dapat menghasilkan uang atau keuntungan. Lantas, dari manakah sumber dana parpol untuk menggelar berbagai kegiatan tersebut?

Sumber keuangan parpol untuk dapat menyelenggarakan berbagai kepentingannya diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan dana parpol dapat berasal dari tiga sumber yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun sumbangan yang diberikan dapat berupa uang, jasa, ataupun barang.

Pasal 35 menjelaskan soal pemberian sumbangan kepada parpol. Parpol dapat menerima sumbangan dari anggota maupun orang lain diluar keanggotan. Pasal 35 Ayat (1) huruf b menyebutkan parpol dapat menerima sumbangan maksimal Rp1.000.000.000 dalam masa satu tahun anggaran. 

Kemudian dalam huruf c, parpol juga dapat menerima sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp7.500.000.000 dalam satu tahun anggaran. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sumbangan yang diberikan didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik.

Soal dana dari APBN/APBD, parpol akan menerima dana bantuan tersebut secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang didapatkan parpol di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Soal besaran dana dari APBN/APBD, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) disebutkan Besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol di tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah. Artinya, jika sebuah parpol mendapatkan 30 juta suara dalam pemilu pada tingkat tersebut, maka akan mendapatkan dana bantuan total Rp30 miliar yang berlaku hingga pemilu berikutnya. Dana bantuan itu juga dapat dinaikkan tergantung keuangan negara

Kemudian, pada tingkat pemilu DPRD provinsi, tiap suara sah dihargai Rp1.200 dan DPRD kabupaten atau kota dihargai Rp1.500 per suara sah. Jumlah bantuan akan berlaku hingga pemilu berikutnya. Keduanya dapat dinaikkan apabila kondisi keunagan daerah mencukupi serta mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur soal penggunaan dana bantuan dari APBN dan APBD. Disebutkan bahwa dana bantuan itu diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, dana bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk untuk operasional sekretariat Partai Politik.