Ilustrasi industri multifinance.
IKNB

Menilik Tren Pembiayaan, NPF, dan Gearing Ratio Multfinance Jelang Akhir 2023

  • Menjelang akhir tahun 2023, industri multifinance masih mencatat pertumbuhan pada piutang pembiayaan dan gearing ratio.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2023, industri multifinance masih mencatat pertumbuhan pada piutang pembiayaan dan gearing ratio sementara rasio nonperforming financing (NPF) pun terus mengalami perbaikan walaupun angkanya kini lebih tinggi dibanding tahun lalu. 

Data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga September 2023 mencapai Rp458,70 triliun. 

Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar 15,42% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 yang sebesar Rp397,43 triliun. 

Pertumbuhan ini juga terlihat secara bulanan (month-to-month/mtm) dengan kenaikan sebesar 1,22%, sementara pertumbuhan tahunan mencapai 15,42%.

Meskipun terjadi sedikit perlambatan dibandingkan dengan pertumbuhan bulanan pada Agustus 2023, namun pertumbuhan bulanan per-September masih lebih tinggi dibandingkan dengan periode April hingga Juni 2023. Pertumbuhan bulanan pada April sebesar 0,77%, Mei 0,54%, Juni 0,75%, Juli 0,56%, dan Agustus 1,37%.

Pertumbuhan tahunan per September 2023 mencapai level terendah sejak Mei 2023, dengan pertumbuhan bulanan pada Mei sebesar 16,38%, Juni 16,37%, Juli 16,22%, dan Agustus 16,33%. 

Secara rata-rata, pertumbuhan nilai piutang secara tahunan pada Januari-September 2023 mencapai 15,78%, sementara rerata bulanan sebesar 1,1%.

Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross industri pembiayaan tetap terjaga di level 2,59% hingga September 2023. 

Meskipun mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,66%, dan dibandingkan dengan Juli 2023 yang mencapai 2,69%, namun sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan posisi pada September 2022 yang mencapai 2,58%.

Meskipun demikian, angka tersebut masih berada dalam batas aman yang ditetapkan oleh OJK, yaitu tidak lebih dari 5%, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, perusahaan pembiayaan diwajibkan mematuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0x dan paling tinggi 10x. 

Gearing ratio dihitung dengan membandingkan jumlah pinjaman, pinjaman subordinasi, efek utang yang diterbitkan melalui penawaran umum, dan efek utang yang tidak melalui penawaran umum dengan selisih antara jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi.

Pada September 2023, angka gearing ratio industri multifinance mencapai 2,23x, sedikit naik dari Agustus 2023 yang sebesar 2,22x. 

Perbandingan dengan periode serupa pada 2022 menunjukkan peningkatan, dengan angka gearing ratio perusahaan pembiayaan pada September 2022 mencapai 2 kali.