Dari kiri ke kanan Mahfud Md, Muhaimin Iskandar, dan Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres, Minggu 21 Januari 2024
Nasional

Menimbang Resep 3 Cawapres Dalam Bela Hak Masyarakat Adat

  • Debat keempat mengangkat tema tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu 21 Januari 2024. Debat keempat mengangkat tema tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Terkait tema tersebut, para Cawapres disuguhkan pertanyaan tentang pemulihan hak-hak masyarakat adat. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD berpendapat strategi yang dapat dilakukan adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. “Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif,” kata Mahfud MD, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPU.

Mahfud pun berbicara tentang pengalaman di kementeriannya. “Bahwa di tahun 2024, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam dari dari 10.000 pengaduan itu 2.587 adalah kasus tanah adat,” papar Menko Polhukam itu. 

Mahfud mengatakan sudah ada aturan namun tidak mudah dalam pelaksanaanya.  “Justru ini aparatanya tidak mau melaksanakan aturan,” kata Mahfud. Dirinya bercerita jika banyak penguasaan tanah dan izin tambang yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) tetapi tetapi tidak dilaksanakan hingga setahun setengah. “Ada perintah dari MA itu IUP yang disana dicabut ini vonis sudah inkracht, satu setengah tahun tidak jalan,” imbuhnya.

Mahfud memaparkan ketika pihaknya mengirimkan orang, banyak petugas terkait yang ternyata dipindah sedangkan yang baru tidak tahu menahu. “Padahal terjadi eskplorasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya,” paparnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa dirinya tidak meninggalkan masyarakat adat. Saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, dia membatalkan 14 Pasal dalam Undang-Undang Wilayah Pesisir sebab disitu masyarakat adat tidak pernah dilibatkan. Terkait RUU Masyarakat Adat, Mahfud mengatakan sudah sudah masuk ke dalam divisinya dan akan dilanjutkan semenjak mandek sejak tahun 2014.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berpendapat tidak boleh ada satupun yang ditinggalkan dalam pengambilan keputusan terkait problem masyarakat adat. Hal itu khususnya dalam proyek pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional) dengan masyarakat adat. “Libatkan itu masyarakat adat,” kata Cak Imin.

Menurutnya, menghormati masyarakat adat bukan hanya memakai pakaian adat setahun sekali saat perayaan HUT RI setiap tanggal 17 Agustus. “Menghormati masyarakat adat adalah memberikan ruang hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun,” paparnya. Cak Imin mengatakan dengan cara yang dipaparkannya itu, problem-problem terkait hak-hak masyarakat adat dapat diatasi dan berjalan. 

Sementara Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. berpendapat kunci permasalahan itu adalah memperbanyak dialog dengan para tokoh adat, kepala adat, dan tokoh masyarakat setempat.  “Jadi jangan sampai ketika ada pembangunan yang masif ataupun ada PSN jangan sampai masyarakat adat ini tersingkirkan,” papar Gibran. 

Dirnya berpendapat masyarakat adat harus dirangkul dan diberikan manfaat yang besar khususnya mereka masyarakat dan pengusaha lokal apabila terdapat proyek di daerahnya.