Pekerja berjalan di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Mail Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta 17 Oktober 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bursa Saham

Menjelajahi Bursa Setiap Negara yang Menerapkan Short Selling Saham

  • Short selling adalah praktik dalam dunia investasi di mana seorang investor meminjam saham dan menjualnya dengan harapan membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan.

Bursa Saham

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah jenis transaksi investasi saham dengan memperkenalkan short selling. Saat ini, BEI sedang menyusun peraturan resmi terkait perizinan transaksi short selling dan margin. Rencana ini mendapat sambutan positif, dan minat Anggota Bursa (AB) terhadap produk ini semakin meningkat.

Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa BEI masih terus menggodok kebijakan terkait short selling dan margin. Sesuai dengan mandat Peraturan OJK (POJK) No. 6/2024, aturan mengenai short selling ini akan mulai berlaku pada Oktober. Berkaitan dengan hal tersebut, BEI harus menyusun peraturan terkait margin dan short selling.

Jeffrey menuturkan bahwa penerapan peraturan ini akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada di pasar. Namun, minat anggota bursa terhadap rencana ini terus meningkat. “Minggu lalu kami mengupdate jumlah AB yang berminat untuk menyelenggarakan short selling, dari 10 menjadi 16 AB yang menyatakan minat untuk menjadi AB short selling. Itu update terkait short selling," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, pada Kamis, 19 Juli 2024.

Asal tahu saja, short selling adalah praktik dalam dunia investasi di mana seorang investor meminjam saham dan menjualnya dengan harapan membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. 

Teknik ini sering digunakan untuk berspekulasi tentang penurunan harga saham atau sebagai alat lindung nilai (hedging). Meskipun kontroversial, beberapa negara telah mengadopsi dan mengatur short selling dalam pasar saham mereka. Nah, berikut ini adalah beberapa negara yang menggunakan short selling dalam investasi saham dan bagaimana regulasi serta dampaknya di pasar masing-masing.

Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah salah satu pasar terbesar dan paling terkenal di dunia yang menggunakan short selling. Diatur oleh Securities and Exchange Commission (SEC), short selling di AS mengikuti aturan yang ketat untuk mencegah manipulasi pasar. 

Salah satu regulasi penting adalah aturan uptick (Uptick Rule), yang mengizinkan short selling hanya ketika harga terakhir dari saham yang diperdagangkan adalah lebih tinggi daripada harga sebelumnya. Meskipun aturan ini telah dihapus pada tahun 2007, revisi baru dari aturan ini diberlakukan setelah krisis keuangan 2008 untuk membatasi short selling pada saham yang mengalami penurunan harga besar.

Short selling di AS dianggap sebagai alat penting untuk likuiditas pasar dan penemuan harga. Namun, praktik ini juga dikritik karena potensinya untuk menyebabkan volatilitas pasar yang berlebihan. Misalnya, selama krisis keuangan 2008, banyak perusahaan keuangan mengalami penurunan harga saham yang tajam, yang sebagian disalahkan pada short sellers.

Inggris

Di Inggris, short selling diatur oleh Financial Conduct Authority (FCA). Negara ini telah mengizinkan short selling dengan persyaratan bahwa investor harus melaporkan posisi short mereka yang besar. Selama krisis keuangan 2008, FCA sempat melarang short selling pada saham-saham sektor keuangan untuk menstabilkan pasar, tetapi larangan ini kemudian dicabut.

Inggris menganggap short selling sebagai bagian penting dari pasar yang efisien, memberikan likuiditas tambahan, dan membantu dalam penemuan harga. Namun, seperti di AS, short selling juga dipandang dengan curiga selama periode ketidakstabilan pasar karena dapat memperburuk penurunan harga saham.

Australia

Di Australia, short selling diatur oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC). ASIC mengizinkan short selling, tetapi dengan regulasi ketat yang mencakup kewajiban pelaporan dan larangan terhadap naked short selling. Setelah krisis keuangan global, ASIC memberlakukan larangan sementara terhadap short selling saham-saham sektor keuangan, yang kemudian dicabut.

Australia melihat short selling sebagai komponen penting dari pasar yang sehat, membantu dalam penemuan harga dan memberikan likuiditas. Namun, ASIC tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan short selling dan terus memantau aktivitas ini untuk melindungi pasar dari manipulasi dan volatilitas yang tidak diinginkan.

Hong Kong

Hong Kong adalah salah satu pusat keuangan global yang juga mengizinkan short selling. Diatur oleh Securities and Futures Commission (SFC), short selling di Hong Kong harus memenuhi persyaratan margin yang ketat dan posisi short harus diungkapkan jika mencapai ambang batas tertentu. 

Selama krisis keuangan global, Hong Kong memberlakukan pembatasan tambahan pada short selling, tetapi pembatasan ini kemudian dicabut. Negara ini percaya bahwa short selling membantu dalam penemuan harga yang efisien dan menyediakan likuiditas pasar. Namun, seperti di negara lain, praktik ini juga dipantau secara ketat untuk mencegah manipulasi pasar dan menjaga stabilitas finansial.

Jerman

Jerman memiliki pendekatan yang lebih ketat terhadap short selling dibandingkan dengan beberapa negara lainnya. BaFin, otoritas pengawas keuangan Jerman, mengatur short selling dengan regulasi ketat, termasuk larangan terhadap naked short selling. Setelah krisis keuangan global, Jerman memberlakukan larangan sementara pada short selling saham-saham sektor keuangan dan obligasi pemerintah tertentu.

Jerman melihat short selling sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas pasar, terutama selama periode ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, regulasi yang ketat diterapkan untuk memastikan bahwa aktivitas short selling tidak mengganggu pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang berlebihan.