<p>Direktur Operasional Inner City Management (ICM) Krisdiarto Adipranoto (kiri) menjalani rapid test untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang diadakan Kantor Pusat ICM (Prima Buana Internusa/PBI), Jakarta, Senin 29 Juni 2020. ICM mewujudkan komitmennya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggelar rapid test kepada seluruh karyawan yang berada di 41 site kelolaan ICM. Kegiatan ini akan berjalan mulai hari ini hingga 6 Juli 2020 dengan total karyawan yang di tes yakni sekitar 1.200 orang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Menkes Batasi Tarif Rapid Test Corona Paling Mahal Rp150.000

  • Ombudsman berharap Kemenkes juga dapat menertibkan pelayanan polymerase chain reaction (PCR) test atau tes usap (swab test), serta juga menetapkan batasan biayanya.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatasi tarif tes cepat (rapid test) COVID-19 paling mahal Rp150.000.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rumah sakit yang menerapkan biaya rapid test di atas ketentuan tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes harus diberi sanksi.

“Sanksinya harus diatur oleh pemerintah. Bisa berupa sanksi denda atau sanksi administratif dengan menurunkan kelas rumah sakit,” kata dia dilansir Antara, Selasa, 7 Juli 2020.

Terpisah, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi SE Kemenkes terkait batasan tarif tertinggi rapid test. “Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp150.000,” kata dia.

Dugaan Monopoli

Alvin khawatir selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test. Sehingga, tarif rapid test lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes.

Kekhawatiran tersebut didasarkan laporan yang diterima di sejumlah daerah. Alat rapid test dibeli dengan harga di atas Rp200.000 per buah.

“Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang. Itu ada sanksinya atau tidak kalau menetapkan tarif di atas Rp150.000?” tanyanya.

Dia khawatir rumah sakit di daerah mematok biaya rapid test di atas batasan biaya yang ditetapkan Kemenkes. Sebab, rumah sakit itu tidak memiliki pilihan untuk membeli alat rapid test sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Belinya di tempat itu-itu saja. Yang dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Ketika ini diturunkan, siapa yang menanggung rugi?” urainya.

Syarat Bepergian Dihapus

Dia juga meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test.

Alvin menyarankan sebaiknya alat rapid test yang ada selama ini difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus COVID-19 di kawasan zona merah saja.

Dia juga menyarankan alat test cepat itu difungsikan kepada orang-orang yang benar-benar terindikasi COVID-19 sehingga bisa lebih cepat ditangani. “Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal.”

Ombudsman berharap Kemenkes juga dapat menertibkan pelayanan polymerase chain reaction (PCR) test atau tes usap (swab test), serta juga menetapkan batasan biayanya. “Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik,” harapnya. (SKO)