Menkes: BPJS Tidak Dihapus, Kualitas Layanannya Malah Lebih Bagus
- Kebijakan baru tersebut dapat menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang berada di kelas 3
Nasional
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait kabar mengenai penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan. Budi menjamin, setelah rencana ini diterapkan, layanan kesehatan yang didapat masyarakat akan menjadi lebih baik.
Ia menjelaskan, kelas BPJS Kesehatan disederhanakan dengan peningkatan pelayanan kesehatan di semua kelas.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Budi, di Istana Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.
- Menuju Pelayanan Transportasi Umum Listrik di Jabodetabek 2029
- Cari Penerus J.Y. Park, JYP Entertainment Akan Luncurkan Program Audisi Baru
- Apple Fokus Terapkan AI di Produk Iphone 16 Mendatang
Menurutnya, kebijakan baru tersebut dapat menyederhanakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang berada di kelas 3. Budi menatakan, ia sedang menyiapkan Peraturan Menkes untuk mengatur secara teknis penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi menambahkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur perubahan sistem ini sedang dalam proses perampungan.
“Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” tambah Budi.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rancangan peraturan terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan, namun memastikan akan segera menandatangani Permenkes tersebut.
“Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” kata Jokowi dalam kesempatan yang sama, Jakarta Selasa, 14 Mei 2024.
Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan oleh Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
- Terisolasi 50.000 Tahun, Orang Papua Nugini Membawa Gen 'Sakti' Denisovan
- As Roda Belakang Jebol, Chery Indoneisa Tarik 420 Unit Omoda 5
- Human Rights Watch: Israel Gunakan Metode Kelaparan Sebagai Strategi Perang
Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, dinyatakan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.