<p>Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum dilakukan penyuntikan kepada tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Menkes: Sertifikat Vaksin Digital Bisa untuk Syarat Perjalanan hingga Nonton Konser

  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan adanya sertifikasi bagi penerima vaksin COVID-19.

Home
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewacanakan adanya sertifikasi bagi penerima vaksin COVID-19. Bahkan, sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai syarat perjalanan menggantikan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kalau yang sudah vaksin kita akan kasih sertifikat. Cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik. Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen lagi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

“Dengan menggunakan electronic health certification itu langsung bisa lolos dan itu terintegrasi,” tambahnya.

Wacana ini pun katanya bakal dibicarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga, hal tersebut dapat dijadikan sebagai insentif bagi masyarakat yang akan menerima vaksin.

Tidak hanya untuk syarat bepergian, bahkan Budi mewacanakan sertifikat vaksin ini juga dapat digunakan sebagai syarat menghadiri konser dan tempat berpotensi menyebabkan kerumunan lainnya.

“Aplikasinya bisa dibikin oleh pemuda Indonesia agar bisa menjadi mekanisme screening yang baik melalui online,” ucap Budi.

Ia menilai, hal ini lebih baik daripada harus diancam dengan konsekuensi pidana bagi mereka yang menolak divaksinasi. Hal ini persis seperti wacana aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Terpisah, Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan tidak ada pengecualian syarat bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi. Sehingga, calon penumpang tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

“Sementara tidak ada perubahan aturan. Ikuti saja aturan yang ada ya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi TrenAsia.com, Kamis 14 Januari 2021. (SKO)