<p>Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD beristirahat di area blok khusus kasus COVID-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Menkes Teken Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja

  • Permasalahan ekonomi masih dijadikan bahan pertimbangan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Permasalahan ekonomi masih dijadikan bahan pertimbangan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2020.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, mengingat perekonomian nasional harus tetap berjalan, Terawan menegaskan bahwa dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” ujarnya.

Di sisi lain, saat pandemi resmi dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo menilai langkah penyelamatan ekonomi merupakan pandangan yang keliru.

Dia mengungkapkan, banyak kalangan memperdebatkan penyelamatan yang harus diprioritaskan antara ekonomi dan kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Dia memberi contoh, perkembangan perekonomian yang terjadi di Iran, China, dan Italia. Menurut dia, semenjak wabah Covid-19 menggempur negara-negara tersebut, pertumbuhan ekonomi merosot.

“Anda bisa lihat di daerah Lombardy, kemudian Veneto, kemudian di Teheran, kemudian China. China mengalami kemerosotan ekonomi. Milan, sebagai salah satu pusat ekonomi Italia, itu praktis relatif berhenti,” kata Drajad dalam secara terpisah.

Dari kasus yang terjadi di negara-negara tersebut, mantan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ini menyimpulkan bahwa langkah yang paling tepat untuk menyelamatkan ekonomi adalah mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat berusia di bawah 45 untuk kembali bekerja. Hal itu guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi penyakit COVID-19, yang disebabkan virus corona baru.

“Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.