Menkeu Sebut Total Wakaf Terkumpul Rp328 Miliar
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut total wakaf uang yang terkumpul mencapai Rp328 miliar per 20 Desember 2020. Selain itu, ada pula project based wakaf sebesar Rp 597 miliar. Pada 2020 Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazhir atau pengelola telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS),” […]
BisnisAsia
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut total wakaf uang yang terkumpul mencapai Rp328 miliar per 20 Desember 2020. Selain itu, ada pula project based wakaf sebesar Rp 597 miliar.
Pada 2020 Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazhir atau pengelola telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS),” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 26 Januari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
CWLS merupakan instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan imbal hasil untuk membiayai program sosial. Wanita yang akrab disapa Ani bilang, pihaknya akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net.
Menurutnya, dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional. Seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah yang mencakup zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf dianggap strategis untuk dikembangkan.
Di samping itu, pemerintah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), BWI dan lembaga terkait baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang untuk sarana edukasi dan sosialisasi wakaf.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia diharapkan menjadi contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan dan profesional.
Potensi wakaf di Tanah Air pun dinilai sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang. Jumlahnya, per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang menembus angka Rp188 triliun.