Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Menkeu Sri Mulyani Jelaskan, Tarif Pajak PPS Sama Selama Program Berlangsung

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pengenaan pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sama selama program berlangsung.
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pengenaan pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sama selama program berlangsung. Kebijakan ini berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang tarifnya naik per 3 bulan hingga 9 bulan, maksimal tarif tertinggi 9 persen.

Dia menjelaskan kebijakan I dalam PPS ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan II ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Untuk itu Menkeu mengimbau agar Wajib Pajak yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022 mendatang. Sampai dengan 11 Maret 2022, WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 21.544 peserta dengan jumlah PPh Rp 2,95 triliun dan nilai harta bersih Rp 28,52 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia