Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HKPD dari Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto (kedua kanan) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Menkeu Sri Mulyani Resmi Terima DIM RUU HKPD Dari DPR dan DPD

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan anta
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD. Prosesi ini dilaksanakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 September 2021.

Pemerintah bersama DPR masih melanjutkan pembahasan RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural. Melalui RUU HKPD, pemerintah harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah agar seluruh sumber daya fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Empat pilar utama yang menjadi landasan RUU HKPD yaitu mengembangkan HKPD dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah. Kemudian harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah, serta pengembangan sistem pajak daerah dan retribusi daerah. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia