Menkeu: Uang Baru Bukan Untuk Tambahan Likuiditas Pemulihan Ekonomi
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerbitan uang perayaan kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi. Selain itu, penerbitan UPK 75 RI ini bukan lah pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Sebab, uang kertas pecahan nominal Rp75.000 […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerbitan uang perayaan kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan ekonomi.
Selain itu, penerbitan UPK 75 RI ini bukan lah pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Sebab, uang kertas pecahan nominal Rp75.000 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan gubernur Bank Indonesia hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.
“Namun, peluncuran uang rupiah khusus tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan republik Indonesia yang ke-75 tahun,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin, 17 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Momentum perayaan 75 tahun kemerdekaan ini digambarkan dengan peristiwa pengibaran bendera pradata proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustsus 1945 foto proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Serta gulungan memiliki filosofi sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru bagi negara kesatuan republik Indonesia yang baru saja di proklamasirkan.
“Momentum ini harus kita manfaatkan menumbuhkan optimisme dan semangat, termasuk pada saat ini kita harus mampu menghadapi tantangan COVID-19,” tambah Sri Mulyani.
Proses Penukaran
Untuk mendapatkan uang baru, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website resmi Bank Indonesia.
Untuk periode pemesanan dan penukaran masing-masing ada dua tahapan. Yang pertama mulai tanggal 17 Agustus pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020. Sementara untuk penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten,
Lalu, periode pemesanan penukaran tahap dua akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai. Sedangkan proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI, KPwDN, serta bank umum yang telah ditunjuk.
Ternyata peluncuran uang khusus ini juga memiliki regulasi. Seperti salah satunya melalui Keppres No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.