Kartu BPJS Kesehatan. / Facebook @BPJSKesehatanRI</p>
Nasional

Menko Airlangga: BPJS Kesehatan Masih Disubsidi Pemerintah

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik 87,5% dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 dan kelas II naik 96% dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, sedangkan kelas III tetap Rp25.500 karena disubsidi pemerintah Rp16.500.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya, meskipun pada Juli 2020 mulai menyesuaikan iuran pesertanya.

Airlangga menegaskan, meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Dia mengatakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian. Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran untuk PBPU dan BP dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III.

Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah, ini tetap yang diberikan subsidi. Nah, yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.

Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dalam Perpres itu, disebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp150.000. Iuran ini naik 87,5% dari sebelumnya sebesar Rp80.000. Kemudian, iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp100.000, naik 96% dari Rp51.000.

Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta naik 37,2% menjadi Rp35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Waktu Tak Tepat

Sementara itu, pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan tidak tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi COVID-19.

“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” katanya.

Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.

Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.

“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya. (SKO)