Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto
Nasional

Menko Airlangga: Industri Ekspor di Luar Jawa-Bali Beroperasi 100% Selama PPKM

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa industri berorientasi ekspor di luar Pulau Jawa dan Bali akan beroperasi penuh selama periode perpanjangan PPKM.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa industri berorientasi ekspor di luar Pulau Jawa dan Bali akan beroperasi penuh selama periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster COVID-19 baru akan ditutup selama lima hari," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dia menjelaskan bahwa PPKM di luar Jawa-Bali berlaku selama dua minggu, mulai 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021. Sementara untuk wilayah Jawa-Bali berlaku satu minggu, yaitu mulai 24-30 Agustus 2021.

"Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri," jelasnya.

Dia menyebut daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah.

Kemudian, daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memaparkan bahwa dalam penerapan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali juga dilakukan sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat secara bertahap.

Namun, dia menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan.

Adapun penyesuaian pembatasan tersebut adalah seperti berikut:

1. Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

2. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah, maksimal 25% kapasitas atau masimal 30 orang.

3. Restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat, maksimal 25% kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Pusat perbelanjaan/mal  diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.