Menko Airlangga: Pemerintah Akan Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor 3 Bulan
- Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencananya eksportir harus menahan dolar hasil ekspornya di bank dalam negeri selama tiga bulan, dari yang awalnya diberikan waktu satu bulan.
"DHE kami akan siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas tiga bulan,"kata Airlangga di Kementerian Keuangan, Kamis, 26 Januari 2023.
- Mengenal Daechang, Makanan Khas Korea yang Viral di TikTok
- Telan Anggaran Rp600 Miliar, Kota Solo Bangun Museum Termegah di Jawa Tengah
- Sumatra Utara hingga Bali, Ini Daerah yang Manfaatkan LNG sebagai Green Energy
Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah melakukan hal tersebut lantaran, melihat situasi global yang masih juga tak menentu ditengah berbagai ancaman dari inflasi hingga stafglasi.
Tak ketinggalan kenaikan tingkat bsuku bunga diakui Menko juga menjadi alasan mengapa hal tersebut dilakukan. Pemerintah mencegah captal flight sehingga harus memiliki dana yang cukup terutama untuk menjaga ekspor impor.
Untuk itu, Indonesia memerlukan cadangan devisa yang mencukupi untuk menghadapi tantangan 2023. Selain menyiapkan PP, Pemerintah akan memberikan insetif yang menarik agar DHE tidak mudah meninggalkan Indonesia.
Namun terkait bagaimana jenis hingga skema insetif DHE, masih terus dibahas oleh kementerian terkait.