Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Nasional

Menko PMK Usul Kelurahan Dapat Dana Layaknya Desa

  • Agar tidak terjadi dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah, alokasi dana untuk desa dan kelurahan didorong ditata melalui UU Desa.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut permasalahan di desa dan kelurahan hampir sama. Oleh karena itu, dirinya mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Desa yang agar kelurahan bisa mendapat anggaran layaknya dana desa.

Muhadjir menyebut desa memiliki anggaran hingga Rp2 miliar sedangkan kelurahan hanya Rp300 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan,” ujar Muhadjir dikutip dari Antara, Selasa 31 Oktober 2023.

Padahal menurutnya, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir persis, seperti stunting maupun kemiskinan. Namun, perbedaan perlakuan tersebut membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier. “Kelurahan dan desa bisa saja memiliki masalah yang sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama,” ujarnya.

Agar tidak terjadi dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah, alokasi dana untuk desa dan kelurahan didorong ditata melalui UU Desa. Muhadjir memberikan contoh bahwa terdapat kota kecil yang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk program makanan untuk ibu hamil dan stunting.

Dirinya menyebut kondisi itu tidak hanya terjadi di satu dua kota saja. Sementara itu, pemerintah pusat menganggap kota tersebut dapat mengatasi permasalahan tersebut karena status daerahnya sebagai kota. Oleh karenanya, Muhadjir menilai adanya urgensi untuk melakukan pembenahan dan penataan terhadap UU Desa. “Mestinya UU Desa dan Kelurahan namanya,” ungkapnya.

Adapun dana desa dalam UU Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Negara berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis dengan menyalurkan dana desa. Dengan begitu pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai untuk menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembagian alokasi dana desa dibagi 30% untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dan 70% kepentingan pembangunan desa.