Menkominfo Pastikan TEMU Belum Daftarkan PSE
- TEMU memungkinkan konsumen membeli barang dengan harga yang sangat murah langsung dari pabrik, berkat subsidi dari platform.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, hingga saat ini aplikasi marketplace asal China, TEMU belum mendaftarkan izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini diakui Budi usai muncul rumor akuisisi PT Bukalapak.com (BUKA) oleh Temu. Adapun PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu pemanfaatan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, penyelenggara negara, dan masyarakat. PSE dapat digunakan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Pendaftaran PSE penting dilakukan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Selain itu, dengan adanya PSE, lingkup digital perusahaan dapat terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem Kominfo.
- Budi Arie Sebut Apple Tak Mungkin Bangun Pabrik di Indonesia
- Rumor Akuisisi Temu, Muncul Transaksi Nego Saham BUKA Senilai Rp2,08 Triliun
- Duit Produsen Sepatu Bata Bertambah Rp53,33 Miliar, Uang Kaget dari Mana?
"Oh iya biar saja nanti kami lihat. Yang pasti, dia (TEMU ) belum daftar PSE ke Kominfo." katanya saat ditemui di daerah Jakarta Timur pada Rabu 9 Oktober 2024.
Budi menjelaskan jika hadirnyaplikasi belanja asal China, ini berbahaya bagi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Pasalnya Temu memiliki konsep aplikasi ini memfasilitasi transaksi langsung antara konsumen dan pabrik-pabrik di China, tanpa melalui perantara seperti reseller, dropshipper, atau afiliator.
Dengan kata lain, TEMU memungkinkan konsumen membeli barang dengan harga yang sangat murah langsung dari pabrik, berkat subsidi dari platform. Menkominfo ini khawatir jika aplikasi Temu dibiarkan masuk ke Indonesia maka ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menghantui UMKM negeri.
Kemenkop Pastikan TEMU Tidak Masuk Indonesia
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, bahwa Pemerintah saat ini terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.
Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Temu diakuinya memang telah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. “Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” kata Fiki.