KemenkopUKM Teten Masduki memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pemberdayaan usaha mikro melalui program pengembangan rantai pasok komoditas bahan baku jamu di Jakarta,Jumat 17 Desember 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

MenkopUKM Akui Perlu Perbaikan Regulasi untuk Lindungi Tekstil Domestik

  • Teten menyoroti perlunya perbaikan regulasi untuk melindungi industri tekstil domestik dari serbuan produk impor.
Industri
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan perlunya perbaikan dalam regulasi untuk melindungi industri tekstil domestik dari persaingan produk impor.

Teten menyoroti perlunya perbaikan regulasi untuk melindungi industri tekstil domestik dari serbuan produk impor. Setelah melakukan tinjauan di Kabupaten Bandung pada 24 September 2023 lalu, Teten mendengar dari pelaku usaha bahwa regulasi saat ini tidak mampu menghentikan masuknya barang impor yang merugikan industri dalam negeri, dari tingkat pengecer hingga produsen, termasuk dalam sektor tekstil.

Menurut Teten, pelaku usaha menganggap bahwa tindakan pengamanan (Safeguard) saat ini kurang efektif, karena harga pakaian yang dijamin Safeguard sebesar Rp25.000 per potong, namun dijual secara online dengan harga di bawah Rp25.000. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan belum jelas apakah ada praktik impor ilegal atau pelaporan kepabeanan yang kurang memadai.

"Tadi mereka menyampaikan bahwa masuk barang ke Indonesia itu terlalu mudah dan murah. Itu yang tadi minta ke pemerintah supaya regulasi dibenahi," sebut Teten.

Teten juga menyebut bahwa berbagai masukan yang telah diberikan akan diajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), karena kewenangan dalam hal ini ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. 

Selain itu, dia juga mengusulkan penetapan harga pokok khusus, seperti yang dilakukan oleh China, yang mewajibkan bahwa barang-barang impor tidak boleh dijual dengan harga lebih rendah dari Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk melindungi industri dalam negeri.

Barang impor yang membanjiri pasar Indonesia sendiri menggunakan strategi predatory pricing atau jual rugi melalui platform online. Hal tersebut mengakibatkan produk domestik tidak bisa bersaing dalam platform online dan berakibat pada sepinya pusat-pusat perbelanjaan.

"Jadi betul juga apa yang disampaikan para pelaku usaha di sini, bahwa kita tuh barang dari luar masih terlalu mudah dan murah masuknya, sehingga memukul produksi dalam negeri. Makannya saya akan coba sampaikan ini," sebut Teten.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemi Kartiwa berharap pemerintah bisa menciptakan regulasi untuk membendung masuknya produk-produk impor tersebut. "Kalau kita tidak pintar melakukan trade barrier, maka kita ini akan rontok ekosistemnya, hilirnya rontok maka terimbas juga ke hulunya," ujar Jemi.