Ilustrasi kredit perbankan. (Pixabay)
Finansial

Menkop UKM Minta Bank Agresif Beri Kredit seperti Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

  • MenkopUKM Teten Masduki meminta agar industri perbankan meniru industri fintech lending mempermudah pelaku UMKM untuk mendapat pinjaman.

Finansial

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Pengamat Ekonomi Perbankan Universitas Binus Doddy Ariefianto mengemukakan pendapatnya soal permintaan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) kepada industri perbankan untuk menyalurkan kredit tanpa agunan layaknya penyelenggara fintech lending.

Doddy menilai agunan merupakan aspek yang terpisahkan dari industri perbankan dengan fungsinya sebagai jaminan atas kredit yang sudah disalurkan kepada debitur.

Agunan ini dikatakan Doddy menjadi penting karena perbankan memiliki tata kelola risiko yang berbeda dengan industri fintech lending.

Ditambah lagi, dana yang dihimpun oleh bank untuk disalurkan sebagai kredit adalah dana masyarakat alias dana pihak ketiga (DPK).

Lain halnya dengan industri fintech lending yang menggunakan skema peer-to-peer dengan mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower), yang mana dalam hal ini lender memang menyalurkan pinjamannya melalui fintech lending untuk memperoleh keuntungan melalui bunga yang dibayarkan oleh debitur.

Dengan demikian, bank sendiri memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang sudah menyimpan uangnya sehingga penjaminan melalui agunan merupakan suatu variabel yang bisa menjaga agar likuiditas DPK perbankan tidak macet.

"Agunan itu ada gunanya. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis bank. Kalau misalnya tidak ada jaminan, nanti bisa 'jebol' banknya," ujar Doddy kepada TrenAsia.com, Selasa, 18 Juli 2023.

Pentingnya Agunan dalam Kredit

Dalam memanfaatkan agunan sebagai jaminan, perbankan pun tidak serta-merta dilakukan ketika ada indikasi kemacetan kredit.

Penyitaan agunan adalah langkah terakhir yang ditempuh industri perbankan setelah upaya relaksasi diterapkan namun tidak jalan keluar untuk menyelesaikan masalah kemacetan pembayaran utang.

Doddy pun mengatakan bahwa bisa dibayangkan jika perbankan meniru skema kredit tanpa agunan layaknya fintech lending dan terjadi masalah dalam pembayaran utang debitur, maka yang dipertaruhkan adalah nama bank itu sendiri.

Sebelumnya, MenkopUKM Teten Masduki menyatakan bahwa ia meminta agar industri perbankan meniru industri fintech lending dalam rangka mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses kredit atau pinjaman.

Dengan demikian, kredit perbankan dapat lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM sehingga bisa memenuhi porsi pembiayaan 30% dari total kredit yang disalurkan.

Teten pun menyampaikan bahwa UMKM memiliki posisi yang strategis bagi perekonomian Indonesia karena 97% lapangan pekerjaan nasional mampu diserap oleh UMKM dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 60%. Namun, saat ini baru 21% UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan.

"Persyaratan agunan menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan. Padahal, agar UMKM naik kelas, kita harus memberikan kemudahan akses pembiayaan untuk memperkuat modal kerja maupun modal investasi untuk bisa memperbesar kapasitas usaha," ujar Teten dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 18 Juli 2023.

Oleh karenanya, menurut Teten, baik bank berpelat merah maupun swasta harus proaktif memberikan kemudahan dalam menyalurkan pembiayaan. Teten menilai bahwa model lama penggunaan agunan untuk kredit UMKM sudah waktunya dikoreksi oleh perbankan.