MenkopUKM Sebut TikTok Langgar Janji Terkait Perdagangan Lintas Batas
- Teten mengatakan, sebelumnya pihak TikTok telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan perdagangan lintas batas dalam rangka melindungi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Tekno
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa pengelola TikTok telah melanggar janji terkait perdagangan lintas batas (cross border).
Teten mengatakan, sebelumnya pihak TikTok telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyediakan perdagangan lintas batas dalam rangka melindungi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Pasalnya, produk-produk impor yang membanjiri di kanal TikTok memiliki harga yang terlampau murah sehingga menyebabkan pelaku bisnis lokal kesulitan untuk bersaing secara harga.
“Tapi saya tadi lihat ada parfum harga Rp100, harga celana Rp2.000. Dari harga produk penjualan (HPP) saja pelaku UMKM lokal tidak bisa mengejar,” ujar Teten seusai audiensi dengan para penjual di TikTok di KemenkpUKM, Senin, 14 Agustus 2023.
- Arti Kata Dirgahayu, Begini Penjelasan dan Cara Penulisan yang Benar
- Bersama Jejakin, Amartha Tanam 1000 Bibit Bakau di Pesisir Pantai Demak
- Waspada! Berbekal Suara Keybord, AI Bisa Tebak Password Anda
Berhubung pihak TikTok belum membuktikan janji terkait dengan penjualan lintas batas ini, maka pihak KemenkopUKM pun akan kembali memanggil pihak pengelola.
Sebenarnya, pihak KemenkopUKM sendiri tidak melarang perdagangan lintas batas di kanal digital, akan tetapi diperlukan pengaturan khusus agar produk impor bisa memiliki playing field yang sama dengan produk lokal.
Oleh karena itu, Teten pun kembali menekankan pentingnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk melindungi para pelaku UMKM lokal yang semakin terhimpit oleh produk-produk dari China.
- Perusahaan Perlu Tingkatkan Kapasitas Governansi untuk Adopsi ESG
- Bank BRI Ingatkan Nasabah Segera Validasi NIK Jadi NPWP, Supaya Tidak Terkena Tarif PPh
- 3 Langkah Baru Pemerintah untuk Sebarkan 'Virus' ESG
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyampaikan usulan mengenai adanya kebijakan tagging pada setiap produk yang dijual di marketplace.
“Sehingga kita bisa memetakan mana barang yang impor dan mana yang lokal,” kata Huda.
Huda pun menyampaikan, sekitar 90% produk yang dijajakan di e-commerce saat ini merupakan impor walaupun penjualnya sendiri berasal dari dalam negeri.
Huda pun menyampaikan usulan agar platform-platform marketplace di dalam negeri bisa turut membantu produk UMKM lokal dengan memberikan insentif atau diskon secara khusus dan mengenakan biaya tambahan pada produk-produk impor.
“Jadi, di satu sisi meringankan bagi produk lokal, dan di sisi lain memberatkan produk-produk impor,” kata Huda.