Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi
Nasional

Menlu Ungkap 3 Nilai Penting UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

  • Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengungkapkan terdapat tiga nilai penting dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi Undang-Undang.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi mengungkapkan terdapat tiga nilai penting dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menjadi Undang-Undang. 

“Pertama menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” ungkap Menlu Retno Marsudi dalam keterangan persnya, Rabu 22 November 2023. Kemudian kedua, dengan disahkannya RUU tersebut tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai tanpa diskriminasi.

Nilai penting ketiga yaitu melengkapi traktat nonproliferasi nuklir atau NPT dan instrumen multilateral yang sudah ada. “Dengan pengesahan ini infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional,” paparnya. Retno menyebut disahkannya RUU TPNW tersebut akan melengkapi instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi sebelumnya.

Adapun traktat yang telah diratifikasi oleh Indonesia yaitu nonproliferation Treaty, traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir, dan traktat kawasan bebas nuklir di Asia Tenggara. Retno berharap bahwa akan makin banyak negara yang meratifikasi traktat tersebut sehingga memberikan tekanan kepada negara pemilik senjata nuklir menciptakan norma anti senjata tersebut.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU TPNW dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR, Selasa 21 November 2023.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani kepada para anggota yang hadir, dipantau secara daring melalui saluran Youtube DPR RI.

Pertanyaan tersebut lantas dijawab setuju oleh para dewan yang hadir di Rapat Paripurna. Sebelum RUU itu ditanyakan persetujuannya kepada seluruh peserta rapat, terlebih dahulu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono menyampaikan laporan awal.

Sugiono mengatakan disahkannya RUU itu dapat mendorong negara lainnya untuk turut serta menjadi bagian dari traktat TPNW guna menciptakan kedamaian dan kestabilan global.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU itu dapat memberikan landasan dan posisi Indonesia dalam politik luar negeri khususnya terkait dengan pelucutan senjata nuklir. 

“Mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan dan perdamaian internasional, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945,” ungkap Yasonna dalam pendapat akhir mewakili Presiden.