Skutik Bergaya Retro dari PT Astra Honda Motor (AHM).
Transportasi dan Logistik

Menperin Beri Sinyal Insentif Motor Listrik Lenyap Pada 2025

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal bahwa program subsidi penjualan sepeda motor listrik tak berlanjut pada 2025 mendatang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, belum ada potensi penambahan anggaran untuk program insentif motor listrik

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi sinyal bahwa program subsidi penjualan sepeda motor listrik tak berlanjut pada 2025 mendatang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, belum ada potensi penambahan anggaran untuk program insentif motor listrik

Kuota yang ditempatkan pemerintah diketahui sudah habis. Kemenperin terus mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk program subsidi motor listrik di era pemerintahan yang baru. 

Sebab, besaran anggaran akan mempengaruhi target penyaluran motor listrik maupun nilai subsidi yang diberikan pemerintah kepada masing-masing unit produk tersebut. “Kalau ditambah (anggarannya) tentu kami akan menyambut baik,” kata Agus saat jumpa media di Kemenperin dilansir Kamis, 24 Oktober 2024.

Mengutip laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per Kamis, 24 Oktober 2024  kuota insentif motor listrik tahun ini sudah habis.

Ada 60.815 unit kendaraan yang diterima masyarakat di Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.430 unit berstatus dalam proses pendaftaran, kemudian 4.323 unit terverifikasi, dan 49.062 unit tersalurkan. Sedangkan ada 11.532 unit yang tersalurkan di 2023.

Terdapat belasan merek dan puluhan model motor listrik yang mengikuti program subsidi tahun ini. Misalnya adalah Volta, Gesits, Alva, Selis, Polytron, Smoot, Honda, Viar, Yadea, United E-Motor, Greentech, dan lain-lain.

Awalnya, program ini dibuat dalam rangka menjalankan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

Untuk meningkatkan percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap KBLBB roda dua dengan cara memberikan Program Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Adapun kriteria masyarakat penerima bantuan ini merupakan seluruh masyarakat yang terdaftar di data kependudukan Republik Indonesia. Program Bantuan diberikan untuk 1 (satu) kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan 1 (satu) nomor induk kependudukan yang sama.

Subsidi motor listrik ini mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada aturan itu ditetapkan kuota maksimal subsidi pada 2023 sebanyak 200 ribu unit, namun yang terserap hanya sekitar 5%. Tahun ini Kemenperin menargetkan penjualan motor listrik bersubsidi sebanyak 50.000 unit. Program subsidi sebesar Rp7 juta per unit ini menyasar motor listrik yang memenuhi syarat minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.