Ilustrasi Mobil Listrik - Panji 2.jpg
Industri

Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Untuk Pemilik Pabrik di RI

  • Nantinya, mobil, sepeda motor ataupun bus listrik yang mendapatkan insentif hanya perlu satu syarat saja, yakni memiliki fasilitas (pabrik) di Indonesia.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim pihaknya segera merampungkan kebijakan insentif kendaraan listrik yang saat ini tengah difinalisasi. 

Nantinya, mobil, sepeda motor ataupun bus listrik yang mendapatkan insentif hanya perlu satu syarat saja, yakni memiliki fasilitas (pabrik) di Indonesia.

Menurut Menteri Agus, kebijakan insentif kendaraan listrik diambil untuk mendorong percepatan dalam pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Ditargetkan pada tahun 2025 nanti sudah ada 20% mobil listrik diproduksi di Indonesia, atau sekitar 400.000 unit dari target total pasar 2 juta unit.

“Sedang finalisasi. Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus. Syaratnya satu, harus memiliki fasilitas. Artinya, dia harus punya pabrik di Indonesia,” kata dia dalam website resmi, dikutip Rabu, 4 Januari 2022. 

Sebelumnya Agus menyampaikan besaran insetif yang diusulkan untuk setiap pembelian satu unit mobil listrik adalah sekitar Rp80 juta dan untuk satu mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. 

Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua atau motor listrik, insentif yang didapat sekitar Rp8 juta. Sementara, motor konversi ke motor listrik mendapat insentif sebesar Rp5 juta.

Menperin menyebutkan, setidaknya ada empat manfaat penggunaan mobil atau motor listrik. Pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia, sehingga negeri ini dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan baku. 

Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil. Ketiga, insentif ini akan mendorong produsen mobil atau motor listrik mempercepat realisasi investasi di Tanah Air. Keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmennya dalam mengurangi emisi karbon.

Tambahan informasi, persyaratan lokalisasi produksi kendaraan listrik dan komponennya bukan hal baru. Sebagai perbandingan, di AS untuk mendapatkan insentif pajak sebesar US$7.500 atau sekitar Rp112 jutaan saja harus memenuhi persyaratan mineral dan suku cadang baterai berasal dari Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas dengan AS. 

Meski aturan yang termuat dalam Undang-Undang Pengurangan Inflasi (Inflation Reduction Act/IRA) tersebut baru akan diimplementasikan pada Maret 2023, sudah mendapat penolakan atau aksi protes dari sejumlah produsen asal Uni Eropa lantaran dinilai diskriminatif.