Menperin Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Industri
UU Cipta Kerja dapat mempermudah proses akselerasi rebooting ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Nasional
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku usaha.
Ia juga menganggap beleid yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu ini dapat mempermudah proses akselerasi rebooting ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa pandemi COVID-19 ini adalah momentum untuk kita melakukan rebooting ekonomi dalam upaya menata ulang industri,” ujarnya dalam sebuah webinar, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tidak hanya pelaku usaha atas, baginya, UU Cipta Kerja juga didesain untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan (startup).
Ia melihat keduanya mendominasi pasar Tanah Air. Hal itu terlihat dari banyaknya startup yang lahir dan eksis di tengah pandemi. Sedangkan UMKM sendiri merupakan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
Apalagi, lanjut Agus, UMKM dan perusahaan rintisan berbasis teknologi dapat saling berkolaborasi mengingat saat ini pemanfaatan teknologi adalah suatu keniscayaan. Sedangkan, startup sendiri dapat menghadirkan solusi-solusi bagi industri dalam negeri.
Dari segi ketenagakerjaan, Agus menilai bahwa aturan baru itu membuat tenaga kerja terjamin lebih baik dari sebelumnya. Dengan begitu, kinerja sektor industri manufaktur tentu akan semakin positif.
“Jadi kalau sektor tenaga kerja baik, tentu akan mendukung kinerja sektor industri manufaktur juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa manfaat yang dapat diterima oleh sektor industri lokal melalui UU Cipta Kerja. Yang pertama adalah adanya kemudahan mendapat bahan baku ataupun bahan penolong lainnya.
Selain itu, kemudahan atas pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian untuk kesesuaian industri serta penciptaan industri strategis.
Lalu, melalui UU ini Agus menilai akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri serta memperbaiki tata cara pengawasan, pengendalian usaha industri, dan perbaikan iklim kawasan industri. (SKO)