Menperin Minta Produsen Tarik Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan DEG
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta produsen farmasi menghentikan produksi, distribusi, dan menarik seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran Etilen glikol (EG)/Dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta produsen farmasi menghentikan produksi, distribusi, dan menarik seluruh batch produk yang berdasarkan hasil pengujian diduga mengandung cemaran Etilen glikol (EG) atau Dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas pada obat sirup.
"Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
- Stimulus Daya Beli Masyarakat Terhadap Produk Properti, Bukit Podomoro Jakarta Inisiasi Semarak Pesta KPR 2022
- Zulhas Bantah Stok Kedelai Tinggal Seminggu, Badan Pangan Nasional Buka Suara
- Secara Aklamasi, Direktur Mirae Asset Sah Jadi Komisaris BEI
Agus mengimbau industri farmasi untuk menggunakan bahan baku yang sesuai dengan regulasi serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan BPOM maupun pengujian secara independen.
Hal ini bertujuan untuk mengeksplorasi seluruh faktor risiko penyebab gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito menjelaskan Kemenperin telah melakukan koordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Ignatius menjelaskan industri telah melakukan karantina terhadap seluruh produk obat sirup maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang ada di gudang pada fasilitas produksi.
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut pada anak mengalami lonjakan kasus, dikabarkan bahwa penyakit ini memang sudah terdeteksi sejak Januari 2022. Namun, jumlah kasusnya meningkat pesat pada akhir Agustus 2022.