<p>Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita</p>
Industri

Menperin Sebut IMC Tingkatkan Penguasaan Teknologi dan Subtitusi Impor

  • Kemandirian industri nasional yang ditempuh Kemenperin adalah melalui pengembangan dan peningkatan penguasan teknologi industri, salah satunya melalui pendirian Indonesia Manufacturing Center (IMC).

Industri

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk-produk mesin industri yang selama ini masih diimpor. 

Berdasarkan data impor nasional periode Januari-Juli 2023, impor barang modal mencapai USD22,45 miliar atau sekitar 17,5% dari total impor nasional. Sedangkan impor bahan baku mencapai USD93,97 miliar atau 73,25% dari total impor nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan sambutan pada Topping Off Pembangunan Indonesia Manufacturing Center di Purwakarta, Selasa (19/9), mengatakan, upaya meningkatkan kemandirian industri nasional yang ditempuh Kemenperin adalah melalui pengembangan dan peningkatan penguasan teknologi industri, salah satunya melalui pendirian Indonesia Manufacturing Center (IMC). 

“Pendirian IMC oleh Kemenperin dilatarbelakangi oleh challenge dari Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia sudah harus memperhatikan machine making machine (3M) atau memproduksi mesin sendiri. IMC diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan industri di bidang teknologi untuk mendukung program substitusi impor, termasuk juga membantu industri kecil dan menengah dalam mengembangkan produknya,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu, 20 September 2023

IMC juga ditargetkan dapat menjadi wadah mewujudkan kolaborasi Penta-Helix yang efektif, yaitu kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan yang mempunyai peranan penting di bidang pengembangan teknologi industri, seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, para pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan Pemerintah.

“IMC dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung industri nasional melalui layanan-layanan yang akan diberikan, seperti layanan pengembangan dan transfer teknologi, layanan pengembangan produk-produk industri, layanan hilirisasi dari R&D, layanan pengembangan talent tenaga kerja industri, serta memfasilitasi jejaring kerja sama di antara para pemangku kepentingan,” jelas Menperin.

Diketahui bahwa pembangunan gedung IMC yang dimulai sejak Desember 2022 saat ini telah mencapai tahap Topping Off atau pemasangan bagian akhir struktur. Sesuai timeline, pada akhir tahun 2023 progress pembangunan ditargetkan mencapai 66%, sedangkan pembangunan ditargetkan selesai 100% pada Juni 2024.

Menperin menyampaikan, pembangunan IMC telah sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang dan jasa mencapai 71,39% (per 13 September 2023). Capaian tersebut meliputi TKDN barang/material hingga 47,32%, dan TKDN jasa 83,46%.

Pembangunan IMC juga mampu memanfaatkan dan memberdayakan potensi lokal daerah Purwakarta dengan melibatkan tenaga kerja dari penduduk sekitar dan menggunakan material yang diproduksi di daerah Purwakarta. Hal ini merupakan upaya memberdayakan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan yang bermanfaat bagi perekonomian daerah. Keberadaan IMC juga diharapkan akan semakin memperkuat peran industri manufaktur di Kabupaten Purwakarta, serta mendatangkan investasi-investasi baru yang berperan membuka lebih banyak lagi lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Agus menyampaikan harapannya untuk IMC agar dapat terus berkembang secara dinamis, adaptif, dan inovatif menjadi lembaga yang kolaborasi dan memberikan layanan one stop solution bagi pemecahan tantangan sektor industri dalam hal penguasaan teknologi maupun berinovasi.

Dongkrak Industri

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika melaporkan, Pembangunan IMC bertujuan untuk memenuhi beberapa kebutuhan sektor industri, seperti kebutuhan mengembangkan skala produksi mencapai skala ekonomi, kebutuhan menyelaraskan kebijakan penguatan industri dalam negeri dengan regulasi yang berlaku di Kementerian/Lembaga dan BUMN/BUMD, serta kebutuhan bantuan teknologi, fasilitas, dan finansial untuk kegiatan inovasi produk dan proses.

Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan komunikasi, sosialisasi, dan informasi untuk mengelola kebutuhan bahan baku, komponen, dan proses produksi, serta kebutuhan menggerakkan pertumbuhan ekosistem di setiap sektor industri.

Ia menambahkan, gedung utama IMC juga ditargetkan memenuhi standar nilai Bangunan Gedung Hijau sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal ini sesuai dengan standar Bangunan Gedung Hijau (Green Building), sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang menjadi arus utama dalam berbagai kebijakan pembangunan nasional, salah satunya dalam kebijakan Industri Hijau yang menjadi perhatian Kemenperin. 

“Gedung IMC ini juga akan dihiasi dengan kearifan lokal berupa batu roster, terakota, paving block, grass block, dan kansteen yang seluruhnya merupakan ciri khas dan diproduksi di Purwakarta,” imbuh Putu.